DPRD DIY Konsultasikan Money Follow Progam ke Kemendagri

dscn1648Berdasarkan Surat Perintah Sekretariat DPRD DIY Nomor : 090 / 1405 / SPT / VIII / 2016 tertanggal 5 Agustus 2016, Badan Musyawarah DPRD DIY berkunjung ke Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri RI di Jakarta. Kunjungan yang dilaksanakan selama dua hari pada tanggal 9-10 Agustus 2016 diterima oleh Bob Sagalah , Kasubdit Perencanaan dan Evaluasi Wilayah II. Selain itu, tampak juga Sumiyati, Kasi Wilayah II A dan Warsito Kasi Wilayah IIB.

Dharma Setyawan bersama rombongan mendapatkan gambaran mengenai adanya perubahan paradigma penyusunan rencana pembangunan dengan pendekatan money follow function menjadi money follow program yang telah dicanangkan oleh Pemerintah Pusat.Dharma menjelaskan selama ini perencanaan di DPRD DIY menggunakan pendekatan penyelenggaraan fungsi alat kelengkapan DPRD dengan program peningkatan kapasitas lembaga perwakilan rakyat daerah. “Sejauh mana perencanaan kegiatan DPRD dalam penyelenggaraan fungsi-fungsi kedewanan dapat diterjemahkan menjadi money follow program.” Tuturnya.

Ketika RPJMD di tetapkan dengan Peraturan Daerah sebagaimana amanat UU 23 Tahun 2014, dinilai menjadi kurang fleksibel ketika ada perubahan-perubahan capaian target indikator yang ada dalam peraturan daerah dimaksud. “Apakah hal ini tidak sebagaimana UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang SPPn bahwa RPJMD cukup diatur dengan Peraturan Gubernur?”Tanya Dharma yang kedua kalinya. “Bagaimanakah perencanaan DPRD dikaitkan dengan periode RPJMD? Cara dan strategi untuk mengoptimalkan dalam rangka mendukung capaian akhir periode RPJMD ?”Tambahnya.

Terkait dengan penyusunan Pokok-pokok Pikiran DPRD yang diatur dalam Permendagri Nomor 16 Tahun 2010 Pasal 55 bahwa DPRD mempunyai tugas salah satunya adalah memberikan saran dan pendapat berupa Pokok-Pokok  Pikiran DPRD kepada Kepala Daerah dalam mempersiapkan rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah paling lambat 5 (lima) bulan sebelum ditetapkannya APBD dan Pasal 106 dan 107 Permendagri nomor 54 Tahun 2010 bahwa salah satu tahapan perumusan RKPD adalah penelaahan Pokok-pokok Pikiran DPRD yang disampaikan oleh DPRD diantara masing-masing daerah masih berbeda-beda, sehubungan dengan hal tersebut, Dharma menanyakan keberadaan surat edaran tentang juklak juknis Penyusunan Pokok-Pokok Pikiran DPRD mengingat begitu pentingnya juklak-juknis dimaksud sebagai pedoman penyusunan di daerah. “Bagaimana memposisikan pokok-pokok pikiran DPRD terhadap RKPD?”

Sesuai dengan tatakala dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2012 bahwa proses Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY periode lima tahunan akan dilaksnakan kembali pada tahun anggaran 2017 mendatang, Hal-hal apa saja yang perlu diperhatikan oleh Badan Musyawarah DPRD DIY dalam menyusun perencanaan kegiatan tersebut khususnya mengenai proses pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur mendatang jika dikaitkan dengan perencanaan usulan kegiatan yang bersumber dari Dana Keistimewaan DIY.

 

Menanggapi hal tersebut Bob Sagalah menjelaskan pembangunan daerah tidak terlepas dari perencanaan dan perencanaan harus diperhatikan dalam penganggaran. Terkait money follow program yang sudah ditetapkan melalui kebijakan Presiden Republik Indonesia yang memiliki maksud dan tujuan adalah dengan memaksimalkan potensi yang ada dalam mencapai visi misi Presiden. Konsep money follow program merupakan pendekatan penganggaran yang lebih fokus pada program/ kegiatan yang terkait langsung dengan prioritas nasional serta memberikan dampak langsung bagi masyarakat. Anggaran negara harus berorientasi manfaat untuk rakyat dan berorientasi pada prioritas untuk mencapai tujuan pembangunan nasional. Kebijakan anggaran belanja yang dilakukan tidak berdasarkan money follow function, tetapi money follow program. Tidak perlu semua tugas dan fungsi (tusi) harus dibiayai secara Merata. Memangkas program yang nomenklatur yang tidak jelas dan manfaatnya kurang langsung tertuju pada rakyat. Semua nomenklatur proyek harus jelas.

Penganggaran money follow program juga mendukung pendekatan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), yaitu perencanaan yang holistik (menyeluruh), tematik (terfokus), terintegrasi (terpadu), dan spasial (lokasi yang jelas). money follow program diimplementasikan dengan cara mengamankan alokasi pada prioritas; realokasi dari program kegiatan yang telah cukup mendapat penekanan pada tahun-tahun sebelumnya; dan efisiensi program/kegiatan nonprioritas

RPJMD harus berdiikat dengan struktur Peraturan Daerah karena unsur mengikatnya sebagai dasar hukum. RPJMD digambarkan melalui janji politik yang diikat dengan Peraturan Daerah agar janji-janji yang sudah diucapkan tidak dapat dirubah karena sudah diikat dalam Peraturan Daerah. Apabila Pemerintah Daerah ingin merubah atau mereview RPJMD diperbolehkan sepanjang ada alasan yang kuat untuk merubah RPJMD.

Pada awal penyusunan RPJMD dibutuhkan keterlibatan anggota DPRD pada saat forum penyusunan RPJMD karena dalam forum tersebut akan dibahas isu-isu strategis yang akan terwujud dalam program-prpgram setelah adanya rancangan teknokrat dimana rancangan ini merupakan rancangan awal yang disepakati DPRD dan Gubernur sebagai dasar SKPD dalam menyusun Renstra.

Rancangan awal (teknokrat) mulai disusun 4 (empat) bulan sebelum RPJMD berakhr. Setelah 2 (dua) bulan dari masa pelantikan Gubernur, DPRD beserta Gubernur dapat menyusun rancangan awal RPJMD agar SKPD bisa menyusun Renstra. Dan setelah 4-5 bulan Renstra sudah disusun maka disaat itu DPRD sudah dapat melihat program-program yang ada dalam Renstra sudah sesuai dengan rancangan awal yang telah ditetapkan.

Aspirasi masyarakat yang menjadi pokok-pokok pikiran DPRD tidak hanya masuk dalam KUA-PPAS tetapi sudah dituangkan dalam bentuk program APBD. Dalam hal mengukur keberhasilan suatu daerah dapat dilihat dari indikator yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang RPJMD.

 

 

 

 

 

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*