
Jogja, dprd-diy.go.id – Sigit Pribadi telah resmi menjadi Anggota DPRD DIY setelah dilantik oleh Nuryadi, S.Pd., Ketua DPRD DIY pada Rabu (8/11/2023). Sigit membacakan sumpah janji Anggota DPRD dalam Rapat Paripurna Istimewa dengan agenda Peresmian dan Pengucapan Sumpah Janji Anggota DPRD DIY Pengganti Antar Waktu Sisa Masa Jabatan Tahun 2019-2024.
Sebelumnya, Berdasarkan Keputusan Mendagri Nomor 100.2.1.4-4225 Tanggal 26 Oktober 2023 meresmikan pemberhentian dengan hormat Saudara Suharwanta, S.T dari kedudukannya sebagai Pimpinan sekaligus anggota DPRD DIY masa jabatan 2019-2024 karena meninggal dunia.
Pada kesempatan ini, pengucapan sumpah dan janji yang dilakukan oleh Sigit merupakan pengangkatan Sigit menggantikan Suharwanta sebagai Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD DIY sisa masa jabatan 2019-2024 dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) sesuai dengan Keputusan Dalam Negeri Nomor 100.2.1.4-4226 Tanggal 26 Oktober 2023.
Usai membacakan sumpah janji dan penandatanganan berita acara oleh Sigit, Rohaniwan dan Nuryadi, Sigit resmi menjadi anggota DPRD DIY tahun 2019-2024 dan secara ketugasannya langsung ditempatkan dalam Alat Kelengkapan Dewan (AKD) sesuai dengan Keputusan DPRD.
Nuryadi dalam sambutannya turut mengucapkan selamat kepada Sigit dan berharap Sigit mampu membawa DPRD DIY lebih baik sebagai wujud dari amanah yang dipercayakan oleh masyarakat DIY.
”Kami juga berharap kepada Saudara Sigit Pribadi agar mampu terlibat aktif dalam ketugasan DPRD DIY dan sumbangsih-sumbangsih lain yang sangat diharapkan akan meningkatkan citra DPRD DIY sebagai wujud dari kepercayaan masyarakat DIY kepada kita semua,” Harap Nuryadi. (ps)
Leave a Reply