
Jogja, dprd-diy.go.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) resmi mengesahkan tiga regulasi strategis dalam Rapat Paripurna hari ini, Kamis (27/3/2025). Tiga laporan Panitia Khusus (Pansus) yang disampaikan mencakup pembahasan Kode Etik DPRD, Partisipasi Masyarakat dalam Pembangunan Daerah, serta Pengelolaan Geopark, Cagar Biosfer dan Warisan Dunia Sumbu Filosofi.
Pansus Kode Etik mengesahkan Rancangan Peraturan DPRD DIY tentang Kode Etik yang bertujuan menjaga martabat dan kredibilitas anggota dewan. Ketua Pansus, Rahayu Widi Nuryani, SH., MH., menyebut bahwa regulasi ini mengacu pada nilai-nilai budaya Yogyakarta, seperti ajining dhiri saka lathi lan pakarti. Regulasi ini juga telah mendapat fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri dan mencakup 35 pasal yang mengatur etika, sanksi, serta tata hubungan antar anggota DPRD dan pihak eksternal.
DPRD DIY juga menetapkan regulasi baru terkait peningkatan partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah. Pansus yang membahas regulasi ini menekankan bahwa keterlibatan publik menjadi faktor kunci dalam keberhasilan kebijakan daerah. Regulasi ini mengatur mekanisme konsultasi publik, transparansi dalam perencanaan pembangunan, serta keterlibatan organisasi masyarakat sipil dalam pengambilan keputusan.
“Partisipasi masyarakat yang efektif akan meningkatkan kualitas kebijakan publik dan memastikan pembangunan berjalan inklusif,” ujar D. Radjut Sukasworo, Ketua Pansus BA 42.
Selain itu, DPRD DIY juga menyetujui kebijakan baru terkait Pengelolaan Geopark, Cagar Biosfer dan Warisan Dunia Sumbu Filosofi. Amir Syarifudin, Ketua Pansus Geopark menekankan pentingnya keseimbangan antara konservasi dan pemanfaatan ekonomi kawasan geologi yang unik. Regulasi ini bertujuan untuk memperkuat status Geopark DIY sebagai destinasi ekowisata unggulan sekaligus menjaga kelestarian lingkungan.
Ketiga regulasi ini menjadi tonggak penting dalam tata kelola pemerintahan DIY. Dengan pengesahan peraturan ini, DPRD DIY menegaskan komitmennya untuk memperkuat integritas legislatif, meningkatkan partisipasi masyarakat, serta memastikan pembangunan berkelanjutan yang berorientasi pada kesejahteraan rakyat dan pelestarian lingkungan.
Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, dalam pendapat akhirnya menyampaikan apresiasi atas kerja sama antara DPRD dan Pemda DIY.
“Kami menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh Pimpinan dan Anggota DPRD yang telah menyelesaikan pembahasan dan menyetujui ketiga raperda ini,” pungkas Sri Sultan. (lz/cc)
Leave a Reply