DPRD DIY Tetapkan Rekomendasi Pengawasan Perda Konstruksi dan Bantuan Hukum

Jogja, dprd-diy.go.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menggelar Rapat Paripurna pada Rabu (26/3/2025) untuk membahas laporan hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) terkait pengawasan dua Peraturan Daerah (Perda) penting, yakni Perda DIY Nomor 13 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Konstruksi dan Perda DIY Nomor 11 Tahun 2022 tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin dan Kelompok Rentan.

Ketua DPRD DIY, Nuryadi, S.Pd., dalam sambutannya menegaskan bahwa rekomendasi dari hasil pengawasan ini akan segera disampaikan kepada Gubernur DIY untuk ditindaklanjuti.

Juru bicara sekaligus Ketua Pansus Bahan Acara (BA) 3, Haris Sugiharta, S.IP., dalam laporannya menyoroti perlunya harmonisasi Perda Konstruksi dengan regulasi terbaru, termasuk Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung.

“Kami mendapati bahwa implementasi Perda ini masih membutuhkan penyesuaian dengan aturan nasional. Oleh karena itu, kami merekomendasikan pencabutan Perda Nomor 13 Tahun 2012 dan penyusunan perda baru yang lebih relevan dengan kebutuhan daerah,” ujar Haris.

Di samping itu, Pansus BA 3 juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap lingkungan dan cagar budaya dalam setiap proyek konstruksi di DIY, serta mengusulkan peningkatan pengawasan terhadap penyelenggaraan jasa konstruksi agar lebih sesuai dengan standar nasional.

Sementara itu, Pansus BA 4 yang diketuai oleh Hifni Muhammad Nasikh, S.E., M.B.A., melalui juru bicaranya, Tustiyani, S.H., menyampaikan hasil pengawasan terhadap pelaksanaan Perda Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin dan Kelompok Rentan.

“Dalam temuan kami, regulasi turunannya, yakni Peraturan Gubernur sebagai amanah dari Perda Nomor 11 Tahun 2022, masih belum disahkan. Kami mendesak pemerintah daerah agar segera menyelesaikannya paling lambat Triwulan III tahun anggaran 2025,” tegas Tustiyani.

Pansus BA 4 juga merekomendasikan peningkatan alokasi anggaran bagi layanan bantuan hukum dan penguatan kerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) di DIY agar akses masyarakat terhadap keadilan semakin luas.

Setelah mendengar laporan dari kedua Pansus, DPRD DIY sepakat untuk menetapkan hasil pengawasan ini sebagai rekomendasi resmi. Keputusan ini diharapkan dapat menjadi langkah nyata dalam memperbaiki pelaksanaan kedua perda demi kesejahteraan masyarakat Yogyakarta. Dengan hasil ini, Pemerintah Daerah DIY diharapkan segera menindaklanjuti rekomendasi yang telah diberikan agar regulasi yang ada benar-benar dapat diimplementasikan secara efektif di lapangan. (dta/cc)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*