Jogja, dprd-diy.go.id – Senin (12/05/2025) Seluruh anggota DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta sejumlah 54 orang melaksanakan kegiatan Reses II Tahun 2025 yang berlangsung selama tiga hari pada tanggal 10, 11 dan 12 Mei 2025. Reses yang mengusung tema mencari masukan masyarakat terkait Kebijakan Umum Anggaran Perubahan Tahun Anggaran 2025 ini merupakan agenda konstitusional yang secara rutin dilaksanakan oleh setiap anggota dewan untuk menjalin komunikasi langsung dengan konstituen di daerah pemilihan (dapil) masing-masing.
Dalam kegiatan reses ini, para wakil rakyat turun langsung ke masyarakat untuk menyerap aspirasi, menghimpun usulan, serta mencermati persoalan-persoalan aktual yang berkembang di tengah warga. Aspirasi yang terkumpul menjadi bahan penting dalam perumusan kebijakan, penyusunan program pembangunan daerah, serta penentuan prioritas dalam pembahasan Kebijakan Umum Anggaran Perubahan Tahun Anggaran 2025.
Kegiatan reses dilakukan secara beragam oleh masing-masing anggota DPRD DIY, mulai dari kunjungan lapangan, dialog terbuka, hingga forum kelompok diskusi. Sektor yang menjadi perhatian mencakup berbagai hal, biasanya setiap komisi memiliki bidang perhatiannya masing-masing. Mulai dari komisi A tentang pemerintahan, Komisi B tentang perekonomian dan keuangan, Komisi C tentang pembangunan infrastruktur, serta Komisi D tentang pendidikan, ketenagakerjaan dan kesehatan.
Secara fungsional, reses merupakan perwujudan dari fungsi representasi dan pengawasan anggota dewan terhadap jalannya pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan. Fungsi dan tujuan reses meliputi penampungan aspirasi masyarakat sebagai bentuk akuntabilitas politik, identifikasi permasalahan lokal yang membutuhkan dukungan kebijakan atau anggaran, mendorong partisipasi publik dalam perencanaan dan pengawasan pembangunan daerah, serta memastikan program pemerintah daerah berjalan sesuai kebutuhan dan harapan masyarakat.
Ketua DPRD DIY, Nuryadi, S.Pd menyampaikan bahwa reses Jadi instrumen penguatan demokrasi juga menjadi ruang penting bagi rakyat untuk menyuarakan kebutuhan dan harapan secara langsung kepada para wakilnya di parlemen.
“Reses bukan sekadar formalitas, tetapi merupakan instrumen penguatan demokrasi dan partisipasi masyarakat. Melalui reses, DPRD DIY bisa menangkap suara-suara akar rumput yang menjadi landasan dalam memperjuangkan program yang tepat sasaran dan berpihak pada kepentingan publik,” ujar Nuryadi.
Dengan semangat keterbukaan dan tanggung jawab publik, DPRD DIY berkomitmen untuk terus memperkuat jembatan komunikasi antara rakyat dan pemerintah melalui kegiatan reses ini, guna menciptakan pembangunan DIY yang lebih adil, merata, dan berkelanjutan. (hms)

Leave a Reply