
Jogja, dprd-diy.go.id – Jumat (18/10/2019) DPRD DIY menerima audiensi dari Aliansi Masyarakat untuk Keadilan (Alamak) DIY. Aliansi ini merupakan sekelompok masyarakat yang peduli kepada keadilan terutama pada sistem hukum. Alamak DIY berada di bawah Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) Yogyakarta.
Audiensi yang diterima oleh Suwardi Wakil Ketua Komisi A dan Rita Nurmastuti dari Komisi D dilakukan dalam rangka penyuaraan aspirasi dari Alamak DIY. Kedatangan Alamak DIY adalah untuk memohon dukungan terhadap perumusan perda tentang bantuan hukum untuk akses keadilan bagi masyarakat miskin dan kelompok rentan DIY.
Aliansi ini menyampaikan berbagai permasalahan terkait berbagai masalah dalam hal pendampingan hukum. Berbagai kesulitan dan ketidaktahuan dari beberapa golongan orang menjadi problema terbesar untuk mendapatkan akses layanan bantuan hukum.
Beberapa kasus yang masih sering dihadapi yakni kasus perdagangan manusia. Terdapat pula beberapa WNI yang menjadi TKI belum mendapatkan perlindungan hukum. Menurut Alamak DIY hal ini perlu menjadi perhatian bersama, terutama bagi pemerintah.
Terabaikannya layanan bantuan hukum bagi kelompok rentan dan miskin menjadi permasalahan nyata di masyarakat. Untuk mewujudkan masyarakat yang berkeadilan tentunya diperlukan bantuan hukum bagi kelompok rentan dan miskin.
Sejauh ini masyarakat yang banyak terabaikan oleh bantuan hukum yaitu masyarakat miskin, masyarakat berkebutuhan khusus (difabel), kalangan perempuan, dan lansia. Permasalahan tersebut mendorong Alamak DIY serta beberapa LSM menyusun naskah akademik untuk perda tentang bantuan hukum untuk akses keadilan bagi masyarakat miskin dan kelompok rentan.
Menyikapi inisiatif tersebut, Heri Dwi Haryono mengatakan bahwa naskah akademik tersebut dapat diberikan kepada DPRD DIY agar dapat dipelajari bersama. Begitupula dengan Muhammad Syafi’i yang menyatakan naskah akademik tersebut dapat menjadi salah satu pandangan untuk membuat perda yang termasuk dalam perda inisiatif berdasarkan aspirasi masyarakat.
“Kami akan menerima naskah akademik ini, nanti kami akan serahkan ke pimpinan dan akan dikaji bersama dengan Komisi D yang membidangi kesejahteraan masyarakat. Memang benar hal seperti ini harus kita perhatikan, karena kelompok rentan dan miskin masih menjadi tanggungan negara,” tegas Suwardi.
Lucy Dita Dewi salah satu advokat yang tergabung dalam LBH APIK Yogyakarta menyerahkan naskah akademik tersebut kepada Suwardi. Penyerahan naskah akademik ini dilakukan dengan harapan agar nantinya dapat dikaji dan dibahas bersama sehingga dapat menjadi sebuah perda. Lucy berharap besar kepada DPRD DIY untuk segera mengesahkan perda terkait untuk memberikan perlindungan hukum pada masyarakat miskin dan kalangan rentan. (fda)
Leave a Reply