DPRD DIY Tetapkan Susunan Personalia Pansus BA 1, 2, 3, dan 5 Tahun 2019

Jogja, dprd-diy.go.id – Setelah melewati persetujuan dan penetapan Panitia Khusus (Pansus), DPRD DIY kemudian menyetujui dan menetapkan susunan personalia Pimpinan dan Keanggotaan Pansus untuk Bahan Acara (BA) Nomor 1, 2, 3, dan 5 Tahun 2019. Sebelumnya diadakan skorsing selama beberapa menit saat pelaksanaan Rapat Paripurna pada Jumat (18/1/2019) untuk memilih serta menentukan Ketua dan Wakil Ketua dari setiap Pansus.

Dalam Rapat Paripurna ini dibacakan hasil ketentuan susunan personalia dari Pansus BA 1 Tahun 2019 tentang Raperda Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah DIY Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, Pansus BA 2 Tahun 2019 tentang Raperda Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah DIY Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, Pansus BA 3 Tahun 2019 tentang Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah DIY Tahun 2019-2039, serta Pansus BA 5 Tahun 2019 tentang Rancangan Keputusan DPRD DIY tentang Pengawasan Pelaksanaan Peraturan Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2016 tentang Baku Mutu Air Limbah. Keputusan tersebut sebelumnya sudah dibahas dan melalui pertimbangan oleh Badan Musyawarah (Banmus).

Berdasarkan kesepakatan seluruh peserta Rapat Paripurna, didapat hasil Ketua dan Wakil Ketua Pansus BA 1, 2, 3, dan 5 Tahun 2019. Janu Ismadi dan Sukamto terpilih sebagai Ketua dan Wakil Ketua Pansus BA 1 Tahun 2019, Nur Sasmito dan Edy Susila terpilih sebagai Ketua dan Wakil Ketua Pansus BA 2 Tahun 2019, Suharwanta dan Agus Sumartono terpilih sebagai Ketua dan Wakil Ketua Pansus BA 3 Tahun 2019, serta Albani dan Chang Wendryanto terpilih sebagai Ketua dan Wakil Ketua Pansus BA 5 Tahun 2019. (fda)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*