DPRD Kaltara Kejar Perda Pokok-Pokok Keuangan Daerah ke DIY

dprd kaltara dprd diy arif noor hartantoJogja, dprd-diy.go.id – Kamis, (25/2/2016) DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) dan berbarengan dengan DPRD Kabupaten Tanah Kidung, melakukan kunjungan ke DPRD DIY.

DPRD Provinsi Kaltara yang dipimpin oleh Datu Yasir Arafat menyampaikan maksud dan tujuannya melakukan kunjungan ke DPRD DIY. “Pengelolaan Keuangan oleh Pemerintah DIY adalah yang terbaik di Indonesia,” ungkap Yaser Arafat. “Itulah alasan kami melakukan studi banding mengenai pengelolaan keuangan ini ke DIY”.

DIY sudah memperoleh WTP secara berturut -turut Lima kali memperolehnya, pola keuangannya itu yang akan di kaji oleh DPRD. Tidak lain Perda no 4 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah yang menjadi incaran

Arif Noor Hartanto, Wakil Ketua DPRD DIY yang menerima kunjungan tamu tersebut, menyampaikan apresiasi yang mendalam atas kunjungan baik DPRD Provinsi Kalimantan Utara maupun DPRD Kabupaten Tanah Kidung atas dipercayainya DIY menjadi tempat terpilih untuk melakukan studi banding. DPRD DIY mempunyai kesungguhan agar DPRD ini juga mempunyai landasan pengelolaan keuangan daerah yang baik dan transparan.

BPK menegaskan WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) tidak menjamin bebasnya tindakan koruptif. Di Pemerintahan Daerah DIY setiap tiga bulan ada evaluasi serapan anggaran, yang  nantinya kemdudian  akan diranking oleh Gubernur dari yang terbaik dan terburuk kemudian akan diumumkan. “Lanjutnya, kita ingin pengelolaan keuangan daerah itu tertata” jelasnya. “Di tahun 2013-2014 DIY juara 2 nasional rencana pembangunan nasional. Kita selalu berlomba-lomba dengan Jawa Timur sekarang kita mendapat predikat nilai huruf A dalam pengelolaan keuangan”.

Kepala Seksi Bina Pengelolaan Keuangan DPPKA DIY, Antonisus Wesmadi Nugroho, menambahkan terkait dengan hadirnya UU No. 23 Tahun 2014. Pemerintah Daerah DIY terus mengkaji mengenai Perda terkait dengan pengelolaan keuangan daerah ini sambil menunggu terbitnya PP tersebut. Di internal pun DPPKA juga melakukan evaluasi secara teknis Peraturan Daerah mengenai Pengelolaan Keuangan Daerah diatur dalam Peraturan Gubernur. Demikian juga substansi dasar mengenai pengelolaan keuangan dasar diatur dalam pergub. (az)

 

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*