DPRD Muara Enim Ingin Adopsi Kegiatan Sosialisasi Produk Hukum DPRD DIY

Jogja, dprd-diy.go.id – DPRD Kabupaten Muara Enim mengunjungi DPRD DIY pada Kamis (4/7/2019) untuk melakukan kunjungan kerja. Budi Nugroho, Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokol serta Riyanta, Kepala Sub Bagian Dokumentasi Hukum Sekretariat DPRD DIY menerima kedatangan tamu ini.

DPRD Muara Enim ingin mencari tahu pelaksanaan kegiatan penyebarluasan produk hukum. Budi menjelaskan bahwa kegiatan Sosialisasi Perda dilakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban Anggota Dewan kepada masyarakat. Menurutnya produk hukum yang disosialisasikan merupakan Perda yang sudah dibahas dan disahkan sebelumnya. Tujuan diadakannya sosialisasi ini tentunya agar masyarakat DIY mengetahui adanya peraturan ini dan melaksanakannya sesuai ketentuan yang ada.

Budi menyatakan bahwa DPRD DIY menjadi inisiator pelaksana sosialisasi produk hukum dan sudah banyak diadopsi oleh DPRD lainnya. Riyanta menjelaskan bahwa kegiatan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan Presiden Presiden. “Kami juga sudah konsultasi ke Inspektorat. Apakah ada hal-hal yang tidak sesuai. Kalau dari kacamata Inspektorat tidak ada masalah,” jelas Riyanta.

Menurut penjelasan Budi, kegiatan ini sudah dilaksanakan selama tiga tahun belakangan. Pada awalnya kegiatan dilakukan secara fraksional. “Setelah dievaluasi maka dilaksanakan secara komisional. Tiap pelaksanaannya, satu produk hukum dibagi per personel.”

Pelaksanaan kegiatan dilakukan sesuai Komisi dalam jangka waktu yang tidak bersamaan. Kegiatan sosialisasi produk hukum dilaksakanakan sesuai daerah pemilihan (dapil), tujuannya agar ada kedekatan secara kultural dengan konstituen. Narasumber harus berasal dari pemerintah daerah dan akademisi. Sekali kegiatan ada dua narasumber dengan konstituen sebanyak 350 peserta. (fda)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*