Jumat (8/1/2016) Guna implementasi Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) DPRD Riau adakan observasi ke DPRD DIY. Yang di pimpin oleh wakil pimpinan DPRD RIAU Ir Noviwardi Jusman memimpin rombongan disertai Suhardi Hasbi Ketua Komisi A dan anggota DPRD Riau.
Kedatangan DPRD Riau langsung ditemui oleh pimpinan DPRD DIY H Yoeke Indra Agung L, SE., dan Arif Noor Hartanto. SIP, turut hadir pula Ketua Komisi A Eko Suwanto, ST, M.Si dan Endang Setiawati anggota komisi A.
Mengapa DIY menjadi tujuan kunjungan kerja Komisi A DPRD Riau terkait RANHAM? “biasanya karena pemikiran di Jakarta itu berasal dari DIY makanya kita ambil saja dari sumbernya ke sini,” Tandas Suwardi. Lalu di lanjutkan dengan diskusi bagaimana implementasi nya di DIY
Presiden sebelumnya telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2015 tentang RANHAM Tahun 2015-2019. Penandatanganan Perpres ini dilakukan lantaran dinilai perlu sejak berakhirnya Perpres Nomor 23 Tahun 2011 tentang RANHAM Indonesia Tahun 2011-2014.
RANHAM adalah dokumen yang memuat sasaran, strategi, dan fokus kegiatan prioritas rencana aksi nasional hak asasi manusia Indonesia. Dokumen ini nanti digunakan sebagai acuan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam melaksanakan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM di Indonesia.
Seraya menjawab Eko Suwanto menjelaskan bahwa UU HAM telah mengatur secara khusus tentang HAM, dan HAM hadir pula di berbagai aturan misal UU Perempuan dan Anak, upah minimum. Pembangunan HAM di DIY terintegrasi di level kabupaten/kota tahun depan sampai desa.
Isu tentang HAM yang hadir di DIY diantaranya terkait dengan tenaga kerja pengelolaan tambang, adanya penolakan pembangunan rumah ibadah, penyalahgunaan trotoar dan lain sebagainya.
Eko juga menekankan “Kita jangan terjebak dengan HAM ala barat. Kita cari yang sekiranya cocok dengan kearifan lokal. Di DPRD DIY langkah yang di tempuh agar tidak melanggar HAM dilakukan sejak penyusunan Naskah akademik. Oleh karena itu kita mengikutkan sertakan Kanwil Kememkumham DIY “.
Dalam ketentuan Pemerintah Daerah dapat membentuk Sekber (sekretariat bersama) atau Pokja yang terdiri dari Dinas Sosial, Bappeda dan Kanwil Kememkumham. Di tahun ini prioritas utamanya adalah usulan untuk menguatkan perhatian kepada disabilitas dan bantuan hukum. “Untuk keterlibatan masyarakat dalam pembangunan HAM berada di tiap-tiap SKPD melalui kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan HAM”, tambah Hasto dari Biro Hukum DIY.
Setelah berdiskusi dengan hangat acara di akhiri dengan saling menukar cenderamata khas dari masing-masing daerah. (az)
Leave a Reply