DPRD Sumut Kunjungi DPRD DIY Guna Pelajari Peran dan Fungsi Badan Musyawarah dan Badan Kehormatan

Jogja, dprd-diy.go.id – Badan Musyawarah dan Badan Kehormatan DPRD Sumatera Utara menggelar Kunjungan Kerja dengan DPRD DIY. Bertempat di Ruang Rapur lantai 2 Gedung DPRD DIY, Huda Tri Yudiana, S.T., Wakil Ketua DPRD DIY menyambut rombongan dengan hangat.

Maksud dari kunjungan yang dipimpin oleh Dr. H. Hariyanto, Lc., MA., Ketua Badan Kehormatan DPRD Sumatera Utara dan H. Muhammad Subandi, S.T. Ketua Badan Musyawarah DPRD Sumatera Utara yakni membahas mengenai tata cara pelaksanaan sidang di Badan Kehormatan serta penguatan peran dan fungsi Badan Musyawarah.

Huda menjelaskan bahwa saat ini dalam mengambil keputusan dan paripurna masih berupa rapat offline dan online. Mengenai pelanggaran tata tertib, Huda menyampaikan ada sanksi yang berlaku.

“Kami tetap menggunakan Zoom meeting termasuk pada rapat paripurna dan pengambilan keputusan karena bagi kami kelihatannya cukup efektif dan begitu juga dengan rapat-rapat komisi. Biasanya kami blended ada yang online dan offline. Kaitannya dengan tata tertib, kalau ada teman-teman anggota dewan yang berpotensi melanggar tata tertib ada sanksinya, maka kami akan berkomunikasi dengan ketua fraksi untuk menegur anggota dewan tersebut,” kata Huda.

Huda juga menyampaikan bahwa sosialisasi perda dilakukan oleh masing-masing anggota dewan kepada publik. Sedangkan narasumber dalam sosialisasi perda dari anggota dewan ataupun dari pakar (praktisi atau akademisi). Pada tahun 2023 mendatang, masing-masing anggota DPRD DIY akan melakukan sosialisasi perda sebanyak 3 kali dalam satu bulan.

Selain itu Huda memaparkan soal Perda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.

“Terkait wawasan kebangsaan, kami sudah mempunyai Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaaan inisiatif kami sendiri. Intinya Perda itu menaungi berbagai aktivitas pendidikan pancasila dan wawasan kebangsaan secara formal di sekolah-sekolah maupun non formal di masyarakat,” tuturnya. (hfz/rns)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*