Dr. Raden Stevanus Soroti Peran Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Kalurahan, Kependudukan, dan Pencatatan Sipil dalam Mendukung Reformasi Birokrasi dan Transformasi Digital

Jogja, dprd-diy.go.id – Komisi A DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menggelar rapat kerja untuk membahas peran strategis Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Kalurahan, Kependudukan, dan Pencatatan Sipil (DPMKKPS) dalam rangka mempercepat reformasi birokrasi dan transformasi pemerintahan berbasiskan digital di wilayah DIY.

Rapat yang berlangsung di gedung DPRD DIY ini mengedepankan pentingnya fungsi dan tugas Dinas tersebut untuk memastikan keselarasan dengan visi dan misi yang tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) DIY 2022-2027.

Dalam kesempatan tersebut, Dr. Raden Stevanus Christian Handoko S.Kom., M.M, anggota Komisi A DPRD DIY, menegaskan kembali pentingnya memastikan bahwa tujuan pembentukan Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Kalurahan, Kependudukan, dan Pencatatan Sipil harus tetap sesuai dengan tujuan awalnya, yaitu mendukung proses reformasi birokrasi yang lebih efektif dan efisien.

“Peran Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Kalurahan, Kependudukan, dan Pencatatan Sipil sangat vital dalam mempercepat transformasi birokrasi yang berbasis pada teknologi, serta memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat. Semua fungsi yang ada di Dinas ini harus dapat mengakomodasi kebutuhan reformasi birokrasi dan digitalisasi,” ujar Dr. Raden Stevanus.

Dr. Raden Stevanus juga mengingatkan bahwa RPJMD DIY 2022-2027 merupakan pedoman utama bagi Pemerintah Daerah DIY dalam merencanakan program-program pembangunan daerah. Dalam konteks ini, Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Kalurahan, Kependudukan, dan Pencatatan Sipil memiliki peran yang sangat besar untuk mengimplementasikan kebijakan yang sudah disepakati dalam RPJMD.

“RPJMD DIY 2022-2027 sudah mencakup visi untuk mendorong transformasi digital di berbagai sektor, termasuk dalam pelayanan publik yang berbasis pada data kependudukan dan administrasi kalurahan. Oleh karena itu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Kalurahan, Kependudukan, dan Pencatatan Sipil harus menjadi motor penggerak dalam hal ini, dengan memastikan bahwa sistem informasi dan teknologi yang ada sudah cukup memadai untuk mendukung pelayanan yang lebih cepat dan transparan,” jelas Dr. Raden Stevanus.

Selain itu Dr. Raden Stevanus berharap ada langkah strategis yang dapat diambil oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Kalurahan, Kependudukan, dan Pencatatan Sipil untuk mendorong digitalisasi pelayanan publik, seperti pemanfaatan data kependudukan untuk kepentingan pemerintahan yang lebih tepat sasaran serta inovasi dalam proses administrasi kalurahan.

“Era digital seperti saat ini membutuhkan terobosan pemanfaatan teknologi yang dapat memudahkan dan memberikan pelayanan yang lebih prima dalam berbagai proses administrasi pemerintahan”, ujar Dr. Raden Stevanus.

Diharapkan, melalui upaya reformasi birokrasi dan digitalisasi ini, masyarakat DIY dapat merasakan dampak positif dalam bentuk pelayanan yang lebih efisien, transparan, dan akuntabel. Penekanan pada sistem yang berbasis data ini juga diyakini dapat meningkatkan kualitas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat, serta memperkuat daya saing DIY dalam era digital. 

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*