
Jogja, dprd-diy.go.id – Rabu (13/05/2020) DPRD DIY mengadakan rapat paripurna secara telekonferensi untuk mendengarkan laporan serta melakukan persetujuan dan penetapan raperda. Pada kesempatan ini akan disampaikan laporan kerja pembahasan Raperda Tata Cara Penyusunan Rencana Pembentukan Peraturan Daerah atau Peraturan Daerah Istimewa tersebut dalam BA 11 Tahun 2019 serta pembahasan Raperda Pengelolaan dan Pembangunan Wilayah Perbatasan tersebut dalam BA 38 Tahun 2019.
Yuni Satia Rahayu, Ketua Bapemperda DPRD DIY menyampaikan laporan hasil kerja pembahasan Raperda Tata Cara Penyusunan Rencana Pembentukan Peraturan Daerah atau Peraturan Daerah Istimewa. Pansus pembahasan ini dibentuk pada tanggal 29 Mei 2019, melakukan finalisasi pada tanggal 3 Juli 2019, dan harmonisasi pada tanggal 4 Juli 2019.
Pada tanggal 29 Agustus 2019 terbit Surat Menteri Dalam Negeri yang menyampaikan hasil fasilitasi Kementerian Dalam Negeri terhadap Raperda Tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembentukan Peraturan Daerah dan/atau Peraturan Daerah Istimewa. Hasil fasilitasi raperda kemudian ditindaklanjuti oleh Bapemperda sebab adanya pergantian masa jabatan Anggota DPRD DIY.
Yuni menyampaikan pada tanggal 26 Februari 2020 diadakan rapat kerja Bapemperda untuk membahas kembali tindak lanjut hasil fasilitasi Kementerian Dalam Negeri. Menurut keterangan Yuni, terdapat tiga opsi untuk tindak lanjut yaitu apabila diputuskan untuk mengikuti saran penyempurnaan dari Kemendagri maka Biro Hukum akan melakukan perbaikan sesuai saran penyempurnaan.
“Namun pilihan ini akan menimbulkan permasalahan di kemudian hari yaitu akan ada dua peraturan daerah yang memiliki judul mirip, sehingga pemerintah harus menyatukan materi muatan kedua benda tersebut,” lanjut Yuni.
Apabila diputuskan tetap mempertahankan beberapa pasal maka Biro Hukum akan menambahkan klausul mengenai analisis kebutuhan benda sesuai saran dari Kemendagri. Akan tetapi opsi Ini kemungkinan tetap mendapat kesulitan sebab membutuhkan waktu yang tidak sedikit dan memperlambat proses pengundangan raperda. Pada akhirnya, dalam rapat kerja tersebut disepakati untuk mengikuti semua saran penyempurnaan dari Kemendagri.
Sementara itu laporan hasil kerja Pansus BA 38 Tahun 2019, disampaikan langsung oleh Ketua Pansus yakni Suwardi. Ia menyampaikan bahwa telah dilaksanakan sebanyak delapan kali rapat kerja yang dihadiri oleh Pansus dan eksekutif mitra kerja.
Suwardi menyampaikan hasil fasilitasi diantaranya adalah adanya perubahan judul peraturan daerah. Judul yang dimaksud diubah menjadi Peraturan Daerah tentang Pembangunan Wilayah Perbatasan di Provinsi DIY. Oleh karena itu, dengan adanya perubahan judul maka seluruh redaksi terkait penyebutan judul perda diubah.
Selanjutnya Suwardi menjelaskan pada bagian dasar hukum ditambahkan Permendagri Republik Indonesia Nomor 80 tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah. Pada bagian ketentuan umum terdapat beberapa hal yang telah diselesaikan.
“Satu penulisan Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan perangkat daerah yang telah ditetapkan di akhir ketentuan umum dipindahkan menjadi bagian awal ketentuan umum. Kata pengelolaan wilayah perbatasan pada angka (2) dihapus,” ungkapnua.
Tim pengelola dan pembangunan wilayah perbatasan juga menjadi tempat pembangunan wilayah perbatasan pengelolaan dan pengembangan wilayah perbatasan dilakukan penyesuaian menjadi pembangunan wilayah perbatasan.
Selanjutnya Haryanta, Sekretaris DPRD DIY menyampaikan keputusan DPRD DIY, dengan ini maka BA 38 Tahun 2019 serta Rancangan Keputusan DPRD DIY Nomor 65/K/DPRD/2016 tentang Rencana Pembentukan Peraturan Daerah dan/atau Peraturan Daerah Istimewa Jangka Panjang, Jangka Menengah dan Jangka Pendek di Lingkungan DPRD DIY dalam BA 8 Tahun 2020 disetujui dan ditetapkan.
Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Arya Paku Alam X, Wakil Gubernur DIY mewakili Gubernur DIY menyampaikan pendapatnya. Wakil Gubernur menyampaikan harapannya dengan adanya regulasi ini pembentukan peraturan daerah ke depannya dapat semakin optimal dan sesuai dengan kebutuhan riil daerah.
Terkait dengan Perda Perbatasan Wilayah DIY, diharapkan mampu memberi acuan bagi semua pihak dalam menyelenggarakan program program pembangunan untuk menanggulangi ketimpangan wilayah di DIY. Hal ini selaras dengan tanggung jawab pemerintah daerah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan publik dan pemberdayaan masyarakat.
“Dengan adanya regulasi ini diharapkan upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat terutama di wilayah perbatasan DIY dengan daerah lain dapat difasilitasi dan selaras dalam pembangunan. Semoga Allah Subhanahu Wa Ta’ala senantiasa memberikan kekuatan dan petunjuk kepada kita sehingga kita mampu menjalankan tugas dan tanggung jawab kita dalam mengayomi dan mensejahterakan masyarakat DIY,” ungkap Wakil Gubernur menutup penyampaian pendapat Gubernur DIY. (fda)
Leave a Reply