Juknis PPDB Terbit, Forum Orangtua Siswa Usulkan Rumusan Linierisasi

Jogja, dprd-diy.go.id – Sejumlah wali murid siswa yang tergabung dalam Forum Orangtua Pencari Keadilan (Fortuna) PPDB DIY melakukan audiensi dengan DPRD DIY. Forum ini menyampaikan aspirasi terkait terbitnya juknis penerimaan peserta didik baru online SMA/SMK DIY tahun ajaran 2020/2021.

Wisnu Murti, Ketua Fortuna PPDB DIY menjelaskan bahwa Fortuna dibentuk sebagai respon spontan dari para orangtua yang merasa dirugikan atas kebijakan PPDB SMAN/SMKN DIY 2020 yang dirasa kurang adil. Menurutnya rumus juknis PPDB online yang digunakan belum cukup menjadi standar penerimaan siswa baru.

“Dalam juknis PPDB online yang menggunakan nilai rapor murni 5 semester yang diberi bobot sangat besar yakni 80%. Nilai rapor murni adalah nilai yang tidak standar. Ini tidak seperti nilai UN yang lebih dapat diperhitungkan sebagai pembanding prestasi siswa,” tuturnya.

Nilai rapor dinilai kurang tepat karena input nilai rapor berbeda – beda di setiap sekolah. Sehingga menurutnya perlu ada linierisasi agar menjadi nilai rapor standar yang dapat disamakan dengan nilai UN.

Wisnu mengungkapkan perlu suatu rumus linierisasi yang dapat digunakan untuk menjembatani nilai rapor menjadi nilai rapor standar. Nilai terdekat yang bisa dijadikan standar adalah nilai UN dari kakak tingkat atau peserta didik angkatan sebelumnya

“Adanya pandemi Covid-19, UN ditiadakan. Meskipun begitu beberapa sekolah telah mengadakan tes pemantapan (TPPU I) sebagai persiapan menghadapi UN 2020. Nilai hasil TPPU I ini tidak dapat digunakan sebagai standar linier nilai UN karena beberapa sekolah tidak mengikuti TPPU I ini,” tambahnya.

Untuk menjamin konsistensi diambil minimal 4 tahun nilai rata-rata UN suatu sekolah. Sehingga indeks liniarisasi bisa dapat dengan membandingkan nilai UN rata-rata suatu sekolah selama 4 tahun dengan nilai UN rata-rata se-DIY.

Rumusan Linierisasi

Sementara Kuncoro Harto Widodo, Wakil Dekan Fakultas Teknologi Pertanian menjelaskan rumusan linieritas nilai. Kuncoro menegaskan bahwa nilai UN merupakan alat ukur yang paling tepat dipakai di semua sekolah. Sehingga perlu rata-rata nilai UN 4 tahun belakangan sebagai salah satu tolak ukur UN tahun ini.

“Nilai gabungan sendiri terdiri dari rata-rata nilai hasil rapor mata pelajaran yang masuk dalam UN milik peserta didik dari semster 1-5 yang diberikan bobot 80%. Kemudian ada nilai rata-rata UN sekolah selama 4 tahun terakhir yang diberikan bobot 10%. Terakhir yaitu nilai akreditasi sekolah yang dikalikan 4 diberikan bobot 10%, Kuncoro membacakan rumusan linierisasi.

Pada intinya Fortuna menyerahkan kembali kesepakatan dengan Disdikpora. Fortuna memiliki rumusan yang pada dasarnya digunakan untuk menyempurnakan rumusan yang sudah ada, juga untuk mendapatkan keadilan.

Kepala Disdikpora DIY, Didik Wardaya mengatakan bahwa rumusan yang digunakan ini sudah ditelaah dengan memperhitungkan kesamarataan. Artinya hasil yang diperoleh setelah perhitungan ini siswa yang unggul lebih banyak tanpa ada kesenjangan status sekolah.

“Dari kami gunakan nilai UN 4 tahun terakhir ini karena adanya perbedaan dalam penilaian di masing – masing sekolah. Disdikpora sudah ada rumusan linearitas, jatuhnya lebih banyak yang bagus. Dalam artian hasil yang didapat lebih merata, tidak ada kesenjangan antara sekolah kelas atas dan kelas bawah,” jelas Didik.

Didik kembali menegaskan bahwa ketentuan rumusan yang ada dalam juknis PPDB ini dimuat dalam peraturan gubernur. Kepada komunitas Fortuna, Didik mengungkapkan jika rumusan ini diubah maka peraturan gubernur tersebut juga harus diubah.

Diskusi dengan Disdikpora dan Komisi D

Mendengar penjelasan tersebut, Nuryadi, Ketua DPRD DIY mengatakan jika ketentuannya sudah disebutkan dalam pergub maka ketentuan tersebut sudah mutlak. Meskipun begitu Nuryadi meminta agar Fortuna melakukan diskusi kembali dengan Disdikpora.

“Saat ini disepakati saja bahwa Fortuna segera berdiskusi kembali dengan Disdipora dengan mengundang Komisi D. Kemudian Komisi D membuat kesepakatan dengan Disdikpora seperti apa hasilnya. Kemudian hasil tersebut disampaikan kepada Pimpinan,” tuturnya.

Sekretaris Komisi D, Sofyan Setyo Darmawan manyambut baik usulan dari komunitas ini. Menurutnya yang terpenting adalah formulasi yang digunakan dalam rumusan ini objektif dan bersifat adil.

“Semangatnya insyaAllah sama dengan dikpora dan kita semua sama. Kita buat formula juga asas keadilan. Kita fokus pada formula yang memang harus adil. Ini (rumusan) kemungkinan bisa dirubah, kita coba cari formula yang paling adil, agar lebih objektif. Usulan ini tetap berguna tapi nanti akan diolah lagi dan dirumuskan yang terbaik, tanggap perwakilan dari Komisi D ini. (fda)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*