Jogja, dprd-diy.go.id – Diskriminasi kepada kelompok rentan masih sering terjadi di lingkungan masyarakat. Stigma negatif terhadapnya masih sangat sulit untuk dihilangkan. Lembaga Sasana Inklusi dan Gerakan Advokasi Difabel (SIGAB) Indonesia mendatangi DPRD DIY untuk meminta dukungan Pemerintah DIY dalam membentuk RUU penghapusan segala bentuk diskriminasi yang komprehensif guna memberikan perlindungan dan pemulihan hak-hak korban diskriminasi.
Ir. Imam Taufik, Sekretaris Komisi D didampingi Dinas Sosial DIY menerima audiensi untuk mendengarkan permasalahan diskriminasi yang dialami oleh beberapa orang dalam kelompok rentan dari masing-masing perwakilan LSM yang hadir.
Perwakilan dari IPPI DIY, Dyah, memaparkan tiga permasalahan yang ditemukan di lapangan terkait kasus diskriminasi. Kasus pertama yaitu ODHA pengidap TBC yang ditolak oleh lingkungannya karena masa lalunya. Kasus kedua yaitu terjadi pada anak-anak dengan HIV/AIDS yang juga berstatus yatim piatu dan tidak diasuh oleh keluarganya. Kasus ketiga terjadi pada seorang perempuan yang mengalami kekerasan dan mengidap HIV/AIDS.
Dari tiga kasus yang ada, masyarakat termasuk keluarga yang memiliki stigma negatif dan melakukan diskriminasi menjadi pelaku atas penderitaan yang dialami oleh korban. Maka dari itu, perlu adanya edukasi kepada masyarakat bahwa penderita juga merupakan warga negara indonesia yang harus dilindungi hak-haknya dengan dibentuknya RUU penghapusan diskriminasi.
Purwanti, perwakilan dari SIGAB Indonesia menambahkan harapannya RUU ini akan memberikan perlindungan kepada anak-anak yang masuk kelompok rentan.
”Kami berharap ini juga menjadi salah satu bagian dari penghapusan diskriminasi sehingga anak-anak usia anak kawan rentan ini terpantau mereka akan masuk sekolah dimana kemudian mendapatkan akses pendidikan,” harap Purwanti.
Audiensi yang dilakukan pada Kamis (12/10/2023) secara keseluruhan bertujuan untuk meminta dukungan dan pengawalan pembentukan RUU menjadi UU penghapusan diskriminasi. Melihat situasi yang ada, Koalisi Nasional Kelompok Rentan Anti Diskriminasi (KAIN) ini merasa perlu ada payung hukum yang jelas untuk melindungi kelompok rentan dari diskriminasi.
Menanggapi hal tersebut, Imam meminta SIGAB untuk membuat laporan terkait permasalahan dan kebutuhan lembaga untuk bersama-sama dibahas oleh Dinas Sosial dan dinas lainnya.
”Agar kita Komisi D mempunyai pemahaman yang utuh tentang kebutuhan dan persoalan yang dihadapi komunitas rentan, ada baiknya nanti saya diberikan tulisan,” ungkap Imam.
Selanjutnya, menanggapi hal yang berkitan dengan RUU, Imam menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan koordinasi dengan pimpinan DPRD DIY sebagai bentuk dukungan politis untuk dibahas bersama dalam pengambilan sikap karena RUU sendiri merupakan kewenangan pusat dalam hal ini DPR RI.
”Karena menyangkut RUU tentu yang mempunyai kewenangan di pusat tentu kalau kelembagaan kami tidak bisa memberikan apa tapi mungkin bisa dikoordinasikan dengan pimpinan dewan nanti serah kelembagaan itu ada sikap terkait dengan dukungan terhadap RUU anti diskriminasi, ” terang Imam.
Disampaikan juga bahwa DIY sudah memiliki Perda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan yang didalamnya memuat sila ke lima yaitu ’Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia’, artinya seluruh warga negara indonesia harus berlaku adil dan mendapatkan keadilan yang sama.
”Kalau di kita di DIY sudah ada perda tentang pendidikan pancasila dan wawasan kebangsaan jadi kalau kita sebenarnya itu sudah mencakup dalam pancasila ada keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia artinya harus berlaku adil pada semuanya. Kalau di DIY itu bisa menjadi acuan bahwa kita tidak boleh melakukan diskriminasi terutama pada warga DIY karna kan perda itu perda yang lingkupnya DIY,” jelas Imam.
Pada kesempatan yang sama, seluruh peserta audiensi yang hadir memberikan apresiasi kepada Pemerintah DIY karna program-program yang dilakukan sudah berjalan dengan baik dan maksimal meskipun dengan adanya keterbatasan yang dialami setiap instansi.
Diakhir diskusi, Purwanti memberikan draf rancangan poin-poin yang menjadi hal-hal penting untuk dimasukan dalam naskah akademik RUU diskriminasi yang selanjutnya dapat didiskusikan dan diberikan masukannya oleh pihak DPRD DIY. (ps)
artikel yang menarik untuk saya baca,kunjungi Tel U