
Jogja, dprd-diy.go.id – Fraksi-Fraksi DPRD DIY menyampaikan pemandangannya terhadap Penjelasan Gubernur DIY Atas Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif Pemda DIY tentang Hari Jadi DIY. Tanggapan ini disampaikan dalam rapat paripurna yang dilaksanakan pada Rabu (08/11/2023) di Ruang Rapat Paripurna DPRD DIY.
Fraksi PDIP meminta penjelasan lebih lanjut terkait langkah koordinasi yang telah dilakukan dalam proses penyusunan draft Raperda dengan pihak Kasultanan Yogyakarta dan Kadipaten Pakualam, serta seberapa besar pelibatan masyarakat luas dalam menyusun draft terkait sebagai bentuk partisipasi politik.
Selain itu, Fraksi PDIP mempertanyakan makna dari kegiatan lain yang bertemakan budaya pada pasal 6 ayat (3). Terakhir, Fraksi PDIP juga meminta penjelasan terkait dengan pembiayaan kegiatan karena dalam draft Raperda tersebut belum diatur mengenai Bab Pendanaan.
Sama halnya dengan Fraksi PDIP, Fraksi PKS juga meminta penjelasan lebih lanjut tentang draft Raperda terkait. Sofyan memohon penjelasan atas penetapan hari jadi DIY pada tanggal 13 Maret 1755 sebelum ada UU No. 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Jogjakarta.
Selain itu, Fraksi PKS juga meminta penjelasan lebih lanjut tentang bagaimana spirit perjuangan pangeran Mangkubumi mewarnai dan menjiwai semua stakeholder pemerintah DIY, bagaimana nilai-nilai spiritual pangeran Mangkubumi terwariskan pada pejabat dan masyarakat, serta bagaimana nilai-nilai perjuangan pahlawan dari Mataram dalam mempertahankan NKRI terwariskan kepada generasi muda di DIY.
Selanjutnya, Fraksi PAN menyampaikan bahwa Fraksi PAN memiliki pemandangan yang sama dengan Fraksi PKS terkait dengan Bab Pendanaan. Pihaknya juga menyampaikan apresiasinya bahwa dalam pengaturan Pasal 1 Ketentuan Umum, susunan pengaturan Pasal 1 telah sesuai dengan Ketentuan yang berlaku dalam pedoman pembentukan peraturan perundang-undangan. Selanjutnya, Ia juga meminta agar ketentuan Pasal 5 Raperda tersebut disesuaikan dengan Peraturan DPRD DIY Tentang Tata Tertib DPRD DIY.
Dari Fraksi Gerindra mengungkapkan bahwa Raperda tentang Hari Jadi DIY sangat penting untuk ditindaklanjuti menjadi Perda yang dapat berfungsi sebagai payung hukum.
Fraksi PKB juga menyampaikan apresiasinya terhadap Raperda tersebut. Fraksi PKB mendukung Raperda tentang Hari Jadi DIY karena peringatan tersebut dapat menumbuhkan kecintaan masyarakat kepada Daerah Istimewa Yogyakarta untuk menjaga dan melestarikan bahkan menumbuhkan nilai-nilai leluhur. Selain itu, Fraksi PKB juga mengusulkan Lembaga Pendidikan di DIY untuk menjadi Pelaksanaan Peringatan Hari Jadi.
Sependapat dengan pemandangan Fraksi PKB, Fraksi Golkar menyampaikan dukungan atas Draft Raperda Hari Jadi DIY. Namun, pihaknya mengungkapkan bahwa terdapat beberapa hal yang dipertanyakan, yakni pasal 6 ayat (1) tentang keterlibatan sekolah dalam pelaksanaan peringatan hari jadi serta ayat (4) tentang ketidakjelasan batas waktu pembentukan Peraturan Gubernur.
Terakhir, dari Fraksi Nasdem – PSI – PD mempertanyakan instrumen hukum yang digunakan untuk penetapan di DIY. Hal ini dikarenakan penetapan hari jadi memiliki arti penting dalam memantapkan jati diri.
Berdasarkan pemandangan di atas, Fraksi-Fraksi di DPRD DIY secara keseluruhan mendukung serta mengapresiasi ditetapkannya Draft Raperda tentang Hari Jadi Daerah Istimewa Yogyakarta. Namun beberapa masukan serta pertanyaan tetap diberikan oleh setiap Fraksi. (df)
Leave a Reply