Eko Suwanto: Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY Sesuai Pancasila, Konstitusi dan Sah Secara Hukum

Jogja, dprd-diy.go.id – Menanggapi isu yang sedang beredar terkait penetapan Sultan Hamengku Buwono X sebagai Gubernur DIY yang berdinasti dan tidak sesuai Konstitusi, Eko Suwanto, S.T., M.Si., Ketua Komisi A DPRD DIY menyatakan bahwa hal tersebut jelas tidak berdasar.

Dihadapan awak media pada Senin (4/11/2023), Eko mengatakan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY penting untuk dipahami secara utuh karena dalam proses pembuatannya, rakyat berjuang luar biasa sehingga Undang-Undang Keistimewaan DIY bisa terwujud.

“Jangan lupa lho rakyat berjuang luar biasa sehingga terwujud UU 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY,” Ungkap Eko.

Dalam konstitusi, Undang-Undang Keistimewaan DIY berpedoman pada Undang-Undang Dasar 1945 khususnya pada Pasal 18 B. Bunyi pasal tersebut sebagai pengakuan suatu negara atas sifat khusus dan sifat istimewa suatu daerah, dalam hal ini Daerah Istimewa Yogyakarta.

Selain itu, Pasal 18 B juga menyatakan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang undang.

“Dengan demikian pula Penetapan Sultan Hamengku Buwono X dan KGPAA Pakualam X sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DIY adalah sesuai Pancasila, Konstitusional dan Sah secara hukum,” Tegas Eko dalam jumpa pers yang berlangsung di Ruang Komisi A ini

Pemahaman sejarah Keistimewaan DIY, penting jadi dasar pengetahuan bersama. Lahirnya Keistimewaan DIY dengan peran besar dukungan rakyat Yogyakarta yang bersama-sama berjuang penting untuk dicatat.

“Sebelum UU Keistimewaan DIY lahir, sudah ada UU 3/1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Yogyakarta. Jangan lupakan juga peran  Keraton Yogyakarta dan Pakualaman di masa awal pemerintahan RI hingga paska kemerdekaan, Sultan HB IX juga selain punya sejarah perjuangan hebat khususnya saat memberikan Amanah yang dikenal sebagai Maklumat 5 September 1945,”

Dalam sejarah tercatat bahwa Sultan HB IX menghibahkan 6 juta gulden untuk membantu mendanai roda pemerintahan Republik Indonesia dan pada saat itu Ibukota Republik Indonesia pindah ke Jogja.

KGPAA Pakualam VIII juga memiliki peran penting dalam perjuangan, termasuk memberikan kamar tinggal bagi Bung Karno dan Bung Hatta di Pura Pakualaman. Tidak hanya dari kasultanan dan kadipaten, rakyat Jogja pun melakukan perjuangan hebat dalam wujudkan kemerdekaan Indonesia dan mempertahankannya.

Menyikapi pernyataan dari pihak yang sangat tidak mendasar tadi, Eko Suwanto yakin masyarakat teguh dan kokoh dalam mempertahankan, menjaga dan mendukung UU Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY.

“Kita, bersama rakyat konsisten melaksanakan tanggungjawab sejarah dan konstitusi, kita bersama menjaga mengawal UU Keistimewaan DIY dan sekaligus Mendukung dan mengawal Penetapan Sultan Hamengku Buwono X dan KGPAA Pakualam X Sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DIY,” Tegas Eko dalam jumpa pers yang berlangsung di Ruang Komisi A ini. (ps)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*