Empat Pansus Dibentuk dalam Rapat Paripurna

Jogja, dprd-diy.go.id – Pada triwulan I tahun 2021 DPRD DIY akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) pengawasan. Pembentukan pansus serta penyusunan personalianya disampaikan dalam rapat paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD DIY, Senin (08/03/2021).

Huda Tri Yudiana, Pimpinan DPRD DIY menyampaikan bahwa ada empat pansus yang akan dibentuk dalam rapat paripurna ini. Pansus pertama, yakni untuk membahas dan mengawasi pelaksanaan Perda DIY Nomor 5 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kearsipan tersebut dalam Bahan Acara (BA) Nomor 7 Tahun 2021.

“Kearsipan merupakan hal yang penting bagi DIY yang memiliki sejarah baik sebuah kerajaan sehingga arsip kuno kerajaan yang dinilai bersejarah perlu dilestarikan dan diselamatkan. Untuk itu dipandang perlu pembentukan panitia khusus untuk membahas pelaksanaan Perda Penyelenggaraan Kearsipan,” ungkap Huda.

Pansus kedua, yakni untuk melakukan pengawasan Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perda DIY Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan DIY tersebut dalam BA 8 Tahun 2021.

“Terdapat perubahan capaian pembangunan pariwisata yang melebihi target sehingga perlu menyesuaikan target capaian Ripparda (Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan) agar pariwisata dapat berjalan lebih lanjut,” jelas Huda.

Pansus ketiga, yakni pengawasan Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral Logam, Mineral Bukan Logam, dan Batuan tersebut dalam BA 9 Tahun 2021.

“Disampaikan bahwa pelaksanaan perda ini belum maksimal, sehingga banyak penambangan ilegal yang dibiarkan pemerintah. Oleh karena itu, inisiatif untuk pansus untuk memastikan bahwa pelaksanaan perda ini dapat dilaksanakan dengan baik,” jelasnya.

Pansus keempat, yakni untuk melakukan pengawasan atas Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan tersebut dalam BA Nomor 10 Tahun 2021.

“Masih merebaknya kasus kekerasan bagi anak dan perempuan dimana perlindungan hukum bagi perempuan dan anak korban kekerasan masih minim. Sehingga perlu diubah dan dilakukan penelaahan, upaya perlindungan perlu didukung dalam peraturan,” ungkapnya menyampaikan penjelasan perlunya pengawasan perda ini.

Pembentukan pansus pengawasan perda ini disetujui oleh seluruh DPRD DIY dan jajaran Pemda DIY. Selanjutnya dilakukan penandatanganan oleh Pimpinan DPRD DIY atas pembentukan keempat pansus.

Susunan Personalia Bahan Acara (BA) Nomor 7 Tahun 2021 (Perda DIY Nomor 5 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kearsipan)
Ketua : KPH. Purbodiningrat (Fraksi PDIP)
Wakil Ketua : Suwardi (Fraksi Golkar)
Anggota :
1. Eko Suwanto (Fraksi PDIP)
2. Sutemas Waluyanto (Fraksi PDIP)
3. Bambang Setyo Martono (Fraksi PDIP)
4. Sofyan Setyo Darmawan (Fraksi PKS)
5. Imam Taufik (Fraksi PKS)
6. Siti Nurjannah (Fraksi PAN)
7. Retno Sudiyanti (Fraksi Gerindra)
8. Hifni Muhammad Nasikh (Fraksi PKB)
9. Nurcholis Suharman (Fraksi Golkar)
10. Stevanus Christian Handoko (Fraksi Nasdem PSI PD)

Susunan Personalia Bahan Acara (BA) Nomor 8 Tahun 2021 (Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perda DIY Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan DIY)
Ketua : Danang Wahyu Broto (Fraksi Gerindra)
Wakil Ketua : Widi Sutikno (Fraksi Nasdem PSI PD)
Anggota :
1. RB. Dwi Wahyu B. (Fraksi PDIP)
2. Tustiyani (Fraksi PDIP)
3. Yuni Satia Rahayu (Fraksi PDIP)
4. Sudarto (Fraksi PDIP)
5. Boedi Dewantoro (Fraksi PKS)
6. Muh. Ajrudin Akbar (Fraksi PKS)
7. Atmaji (Fraksi PAN)
8. Aslam Ridlo (Fraksi PKB)
9. Sukron Arif Muttaqin (Fraksi PKB)
10. Lilik Syaiful Ahmad (Fraksi Golkar)
11. Heri Dwi Haryono (Fraksi Nasdem PSI PD)

Susunan Personalia Bahan Acara (BA) Nomor 9 Tahun 2021 (Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral Logam, Mineral Bukan Logam, dan Batuan)
Ketua : Arif Setiadi (Fraksi PAN)
Wakil Ketua : Sutiyo (Fraksi PKB)
Anggota :
1. Gimmy Rusdin Sinaga (Fraksi PDIP)
2. Novida Kartika Hadhi (Fraksi PDIP)
3. Wahyu Pradana Ade Putra (Fraksi PDIP)
4. Ispriyatun Katir Triatmojo (Fraksi PDIP)
5. Amir Syarifudin (Fraksi PKS)
6. Sadar Narima (Fraksi PAN)
7. Purwanto (Fraksi Gerindra)
8. RM. Sinarbiyatnujanat (Fraksi Gerindra)
9. Agus Sumaryanto (Fraksi Golkar)
10. Suparja (Fraksi Nasdem PSI PD)
11. Erlia Risti (Fraksi Nasdem PSI PD)

Susunan Personalia Bahan Acara (BA) Nomor 10 Tahun 2021 (Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan)
Ketua : Muhammad Syafi’i (Fraksi PKS)
Wakil Ketua : Rita Nur Mastuti (Fraksi PDIP)
Anggota :
1. Koeswanto (Fraksi PDIP)
2. Imam Priyono D. Putranto (Fraksi PDIP)
3. Andriana Wulandari (Fraksi PDIP)
4. Ahmad Baihaqy Rais (Fraksi PAN)
5. Hanum Salsabiela (Fraksi PAN)
6. Yoserizal (Fraksi Gerindra)
7. Ika Damayanti Fatma Negara (Fraksi Gerindra)
8. Umaruddin Masdar (Fraksi PKB)
9. Rany Widayati (Fraksi Golkar)
10. Muhammad Yazid (Fraksi Nasdem PSI PD)

(fda)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*