
Jogja, dprd-diy.go.id – Senin (08/03/2021) DPRD DIY mengadakan rapat paripurna untuk mendengarkan Laporan Panitia Khusus (Pansus) BA 12 Tahun 2020 tentang Raperda Pengelolaan Keterbukaan Informasi Publik. Pansus ini telah melaksanakan berbagai proses pembahasan hingga fasilitasi dari Kemendagri berdasarkan surat Nomor 188.34/196/ORDA tanggal 11 Januari 2021.
Retno Sudiyanti, Wakil Ketua Pansus pada kesempatan ini menyampaikan laporan hasil kerja Pansus BA 12 Tahun 2020. Sebelumnya Pansus ini membahas dengan judul Raperda ‘Tata Kelola Keterbukaan Informasi Publik’ setelah melalui serangkaian pembahasan dan fasilitasi judul Raperda ditetapkan menjadi ‘Pengelolaan Keterbukaan Informasi Publik’.
Retno menyampaikan perubahan yang ada pada poin 13 ketentuan umum. Poin ini dilakukan perubahan sesuai dengan Pasal 1 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Badan informasi daerah dan badan publik lain yang tugasnya berkaitan dengan penyelenggaraan pemda yang sebagian atau seluruhnya dananya bersumber dari APBD. Atau organisasi non pemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBD,” ungkap Retno menjelaskan perubahannya.
Secara umum pansus telah membahas banyak perubahan dan menyepakatinya. Berdasarkan hasil fasilitasi dari Kemendagri juga telah dilakukan kesepakatan sehingga dapat disampaikan dalam rapat paripurna ini.
Selanjutnya dilakukan persetujuan bersama atas Raperda Pengelolaan Keterbukaan Informasi Publik menjadi peraturan daerah yang sah. Seluruh jajaran Pemda DIY dan DPRD DIY menyepakati raperda ini sehingga dapat disahkan menjadi peraturan daerah.
Gubernur DIY, Hamengku Buwono X menyampaikan Pendapat Akhir Gubernur terkait dengan disahkannya Perda Pengelolaan Keterbukaan Informasi Publik. Gubernur mengapresiasi kinerja pansus yang telah melakukan pembahasan sejak awal hingga tahapan fasilitasi.
“Raperda ini merupakan inisiatif DPRD DIY yang dibahas sejak awal sampai tahap fasilitasi. Kami sampaikan apresiasi kepada pansus, semoga seluruh kinerjanya tercatat sebagai amal soleh,” ungkap Gubernur DIY.
Menurut Gubernur DIY, Pemda DIY menyambut baik atas disetujuinya Perda Pengelolaan Keterbukaan Informasi Publik. Penyelenggaraan pemerintahan yang baik akan melibatkan masyarakat dalam pengambilan kebijakan.
“Peningkatan partisipasi dapat terjadi apabila masyarakat mendapatkan akses informasi, hak atas informasi merupakan hak asasi manusia yang diatur dalam UUD 1945 dan UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” jelas Hamengku Buwono X.
Keterbukaan informasi juga menjadi kebutuhan bagi masyarakat dalam pengambilan keputusan dan kebijakan. Gubernur berharap perangkat daerah terkait dapat menindaklanjuti perda ini.
“Perangkat daerah diharap akan menjalankan perda dengan menjamin kebutuhan masyarakat untuk mengetahui kebutuhan program kebijakan publik dan proses pengambilan kebijakan publik, serta alasan suatu pengambilan kebijakan publik, pelaksanaan penyusunan pelaksanaan pembangunan dengan APBD dan dana keistimewaan,” tutur Hamengku Buwono menyampaikan harapannya.
Gubernur manambahkan bahwa yang tidak kalah penting adalah akses masyarakat terhadap penyusunan dan pelaksanaan kebijakan pembangunan melalui APBD dengan dana keistimewaan di daerah. Pengelolaan layanan informasi ini ditujukan untuk menunjukkan kualitas pelayanan informasi yang berkualitas.
Gubernur berharap dengan ditetapkannya perda dapat bersifat guna dan berdaya guna bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Semoga Allah memberikan petunjuk sehingga kita dapat melaksanakan dan mengayomi masyarakat,” imbuh Gubernur DIY menutup Pendapat Akhir Gubernur. (fda)
Leave a Reply