Jogja, dprd-diy.go.id – Senin, (2/5/2016) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Istimewa Jogjakarta kedatangan sekitar 150 mahasiswa-mahasiswi dari Universitas Muhammadiyah Jogjakarta fakultas hukum yang didampingi oleh Isti’anah ZA, Hj., S.H., M.Hum yang dahulu juga adalah anggota dewan DPRD DIY yang saat ini berprofesi sebagai dosen di Fakultas Hukum UMY
Kedatangan mahasiswa mahasiswi UII Fakultas Hukum ini beraudiensi dengan DPRD DIY adalah sebagai kuliah luar kampus dimana mahasiswa-mahasiswi ini sedang menempuh kuliah praktek perundang-undangan tujuan utama adalah mengenal DPRD DIY juga mengenal proses-proses politik dalam pembentukan-pembentukan peraturan dan kebijakan daerah di DIY, jelas Isti’anah ZA, Hj., S.H., M.Hum
Mahasiswa dan mahasiswi ditemui langsung oleh pimpinan DPRD DKI Arif Noor Hartanto. Arif Noor Hartanto mengucapkan selamat datang ke rumah rakyat dan memperkenalkan diri. Setelah mengenalkan diri langsung menjelaskan gambaran bagaimana perkembangan DPRD DIY dalam undang-undang tentang Pemerintahan Daerah Nomor 32 Tahun 2004 dan undang-undang tentang Pemerintahan Daerah nomor 23 tahun 2014.
Dalam sesi tanya jawab Arif Noor Hartanto ditanyai soal kedudukan perda oleh Rifa’i cara membedakannya dari kewenangannya, melihat dari ketentuan peraturan perundang-undangan dalam hierarki perundangan saat ini Perda provinsi itu dijadikan pijakan bagi kabupaten kota sebagai acuan wajib mengacu karena kedudukan hirarki nya lebih tinggi daripada Perda Kabupaten Kota. Biro hukum Pemda (tingkat 1) mempunyai kewajiban menyelaraskan perda di kabupaten kota agar selaras dengan Perda provinsi, jawab inung sapaan akrab Arif Noor Hartanto
Di akhir acara inung menyampaikan bahwa DPRD DIY dapat menjadi laboratorium untuk belajar bagi mahasiswa-mahasiswi. Partisipasi publik kita perlukan, kita buat standar kita adakan konsultasi publik misalnya public hearing, tetapi tidak hanya melalui public hearing. Konsolidasi publik juga terima secara elektronik melalui website kami ada formulir untuk aspirasi, surat elektronik maupun cetak bisa. Pada saat pembahasan menyusun masyarakat bisa mengikuti melalui rapat-rapat komisi atau rapat paripurna. (az)

Leave a Reply