Jogja, dprd-diy.go.id – Panitia Khusus (Pansus) BA 23 Tahun 2021 melakukan finalisasi pembahasan Raperda tentang Pengendalian Penduduk. Pada Senin (11/10/2021) rapat dipimpin langsung oleh Ketua Pansus, Ahmad Baihaqy Rais dan dihadiri oleh OPD terkait.
Biro Hukum menjelaskan secara umum beberapa perubahan yang telah dibahas selama pembahasan raperda. Biro hukum kembali menjelaskan substansi dalam draf raperda yang mengatur mengenai tujuan pembuatan raperda, tanggungjawab pemerintah daerah serta penduduk, dan aturan lainnya yang menjadi ruang lingkup raperda.
Raperda ini mengatur terkait program Keluarga Berencana (KB) yang menjadi program penting pemerintah dalam mengendalikan penduduk. Hal ini berkaitan dengan salah satu faktor penting yang dibahas dalam raperda yakni kelahiran (natalitas).
Bab IV juga dibahas faktor penting lainnya yakni penurunan angka kematian (mortalitas). Pada pasal 19 dijelaskan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai penurunan angka kematian akan diatur dalam peraturan gubernur.
Selanjutnya diatur poin lainnya yaitu penataan persebaran penduduk dan pengarahan mobilitas pada Bab V. Aturan ini dibuat dengan pertimbangan daya dukung dan daya tampung lingkungan, meningkatkan aksesibilitas antar wilayah, serta mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.
Ruang lingkup lainnya yang diatur dalam raperda ini adalah terkait Komunikasi Informasi dan Edukasi, Forum Koordinasi Pengendalian Penduduk, Sistem Data dan Informasi Pengendalian Penduduk, serta Monitoring dan Evaluasi.
Pasal 37 yang mengatur tentang pengaturan dan pemanfaatan sistem manajemen data dan informasi kependudukan dikatakan oleh Biro Hukum akan dibahas lebih lanjut oleh Biro Hukum.
Sementara Lina dari DP3AP2 mempertanyakan kembali mengenai angka kematian yang dimaksud pada pasal 19. Ia turut meminta penjelasan terkait aturan yang akan dijelaskan nantinya dalam peraturan gubernur.
Lina turut meminta penjelasan terhadap pasal 38 yang di dalamnya tertuang soal monitoring dan evaluasi pengendalian penduduk. Ia mempertanyakan pihak yang paling tepat melakukan monitoring evaluasi antara DP3AP2 atau Biro Hukum.
Baihaqy kemudian menyerahkan sepenuhnya kepada OPD terkait untuk memberikan penjelasan serta gambaran mengenai angka kematian penduduk. Baihaqy menambahkan bahwa monitoring juga dapat dilakukan melalui sistem data dan informasi penduduk. (fda)

Leave a Reply