Finalisasi Raperda tentang Perubahan Perda Pengelolaan Keterbukaan Informasi Publik

Jogja, dprd-diy.go.id – Hari Jumat (10/03/2032) Panitia Khusus Bahan Acara Nomor 3 tahun 2023 menyelenggarakan rapat kerja guna melakukan review pembahasan pasal per pasal Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah DIY Nomor 4 2021 tentang Pengelolaan Keterbukaan Informasi Publik. Rapat kerja ini ini dipimpin oleh Hifni Muhammad Nasikh, SE, MBA. yang menjadi selaku ketua Pansus BA 3 tahun 2023 dan juga mengundang beberapa OPD seperti Biro Hukum, Diskominfo DIY, Badan Kepegawaian Daerah DIY, Komisi Informasi Daerah DIY, serta OPD terkait lainnya yang hadir. 

Inti pada rapat kerja pansus ini adalah membahas mengenai penyempurnaan redaksional yang tertuang dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tersebut. Sebelumnya Pansus BA 3 Tahun 2023 telah melakukan pembahasan. Dengan adanya pertemuan kali ini seluruh forum yakni Pansus maupun OPD yang terkait telah sepakat untuk merampungkan pembahasan. Maka dari itu perubahan tersebut telah mencapai finalisasi, sehingga tahap selanjutnya adalah menunggu harmonisasi yang akan dilakukan oleh Bapemperda DPRD DIY serta akan difasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri.

Besar harapan dari bagi Hifni, Raperda ini lebih berkualitas dalam menyiapkan maupun menghasilkan para komisioner yang berintegritas dan berkualitas

“Pada rapat kerja Pansus Bahan Acara Nomor 3 Tahun 2023 ini, berharap adanya perubahan Perda DIY Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Keterbukaan Informasi Publik ini dapat benar-benar dapat dilaksanakan dengan segera dan memiliki makna regulasi yang lebih berkualitas dalam menyiapkan maupun menghasilkan para komisioner yang berintegritas dan berkualitas” harap Hifni selaku Ketua Pansus BA 3 Tahun 2023. (rs)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*