
Jogja, dprd-diy.go.id – Panitia Khusus (Pansus) BA 11 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menggelar rapat finalisasi untuk menyusun rekomendasi pengawasan atas pelaksanaan Peraturan Daerah DIY Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Keterbukaan Informasi Publik, Selasa (3/6/2025)
Rapat finalisasi dipimpin langsung oleh Ketua Pansus, Purwanto, S.T., didampingi Wakil Ketua Pansus, Arif Kurniawan, S.Ag., M.H., serta sejumlah anggota pansus lainnya. Hadir pula Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika DIY, HET Edi Wahyu Nugroho, S.I.P., M.Si., serta perwakilan dari Komisi Informasi Daerah (KID) DIY.
Rapat finalisasi tersebut membahas secara rinci Draf Rekomendasi Pengawasan terhadap implementasi Perda No. 4 Tahun 2021, yang menyoroti berbagai aspek mulai dari regulasi hingga pelaksanaan teknis di lapangan.
Purwanto, S.T., menyampaikan bahwa pengawasan atas Perda ini sangat penting untuk memastikan keterbukaan informasi benar-benar berjalan secara efektif dan sesuai dengan nilai-nilai lokal yang melekat kuat di DIY.
“Perda ini harus mencerminkan nilai-nilai lokal kita, yaitu filosofi ‘Hamemayu Hayuning Bawana’. Ini bukan hanya soal teknis administrasi, tetapi bagaimana membangun keterbukaan yang berakar pada budaya dan kebutuhan masyarakat kita,” ujar Purwanto.
Rekomendasi ini muncul karena masih terdapat sejumlah kendala dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik di DIY, baik dari aspek kelembagaan, regulasi, hingga anggaran dan kapasitas SDM.
“Kami menemukan bahwa ada beberapa pasal yang perlu disinkronkan dengan regulasi nasional, termasuk pentingnya memperkuat Komisi Informasi Daerah melalui dukungan anggaran dan tenaga ahli,” tambah Purwanto.
Setelah finalisasi ini, hasil rekomendasi akan segera disampaikan kepada pemerintah daerah dan menjadi bahan pertimbangan penting dalam evaluasi dan revisi Perda maupun pelaksanaannya di lapangan.
“Kami berharap Pemda DIY segera menindaklanjuti rekomendasi ini secara konkret, karena keterbukaan informasi adalah fondasi utama dari pemerintahan yang transparan dan partisipatif,” tutup Purwanto. (uns/ lz
Leave a Reply