Jogja, dprd-diy.go.id – Eko Suwanto, S.T., M.Si. dan Retno Sudiyanti, S.H. memimpin rapat kerja Pansus BA 43 Tahun 2023. Pansus pada pertemuan ini akan melangsungkan finalisasi atas pembahasan Raperda Pemajuan Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan dan Kelurahan.
Membahas mengenai alokasi anggaran yang diberikan untuk kalurahan dan kelurahan setiap tahun, Eko berharap agar nantinya para Lurah tidak bingung mengurus alokasi anggaran ini. Harapannya nanti akan segera dibentuk perangkat daerah yang membidangi urusan pemerintahan di bidang Pemajuan Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan dan Kelurahan.
“Nah besok jadi di pasal 8 perda juga mengamanahkan, maka ke depan ada amanat untuk membentuk satu dinas,” ungkapnya.
Eko berharap agar pada raperda ini dapat dimuat aturan mengenai batasan pembuatan peraturan gubernur sebagai aturan turunannya. Meskipun begitu, Nova dari Kemenkumham DIY mengungkap hal tersebut tidak dapat dimuat dalam raperda mengingat peraturan gubernur merupakan kewenangan gubernur.
“Kalau misal nanti kita tulis di sini sekurang-kurangnya itu dikhawatirkan nantinya bisa mengunci, apalagi yang sekurangnya itu ternyata ada yang lebih pas. Nah yang pergub kewenangan gubernur, tapi memang berdasarkan peraturan yang disepakati DPRD, baiknya tidak terlalu substansi yang diatur di sini,” Nova menjelaskan.
Kepada pemda, Eko menyarankan nama perangkat yang dimaksud akan dibentuk nantinya dengan Dinas Pemajuan Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan dan Kelurahan. Selain itu, Eko bersama jajaran OPD yang hadir sedikit membahas bidang – bidang yang diperlukan dalam perangkat tersebut. (fda)
Sangat menginspirasi, saya merasa termotivasi untuk belajar lebih banyak.kunjungi Telkom University