Forpeta NKRI Kritisi Raperdais Pertanahan

forpeta-3Rabu 23/11/2016, Forum Peduli Tanah DIY demi NKRI (Forpeta NKRI) melakukan audiensi dengan Pansus Raperdais di Ragab Lantai 3 gedung DPRD DIY. Dalam audiensi tersebut, rombongan Forpeta NKRI yang berjumlah sekitar 40 orang di temui langsung oleh Ketua Tim Pansus BA 33 tahun 2016, H. Rendardi Suprihandoko, SH, M. Hum dan didampingi oleh anggota pansus. Forpeta NKRI yang di wakili oleh Ir. Z. Siput L. memberikan masukan kepada pansus mengenai Raperdais tentang Pengelolaan dan Permanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten di DIY.

Menurut penuturannya, semua tanah yang saat ini diklaim sebagai tanah Sultan dan tanah Pakualaman adalah tanah milik Belanda. Kemudian tanah tersebut diserahkan pihak Belanda kepada Republik Indonesia yang saat itu masih baru berdiri. “Sejatinya Kasultanan Jogja dilihat dari sejarah berdirinya tidak pernah memiliki tanah, tanah ini adalah tanah pinjaman Belanda. Dan oleh Sultan HB (Hamengkubuwono) IX telah diberikan kepada Indonesia”, ungkap Ir. Z. Siput. L. Oleh karna itu, Raperdais tersebut harusnya ditolak karna tidak sesuai dengan amanat UUK (Undang-undang Keistimewaan). “ Dan negara bisa dirugikan Ribuan Triliyun”, tangkasnya.

Rendardi –panggilan akrab  H. Rendardi Suprihandoko, SH, M. Hum- mengatakan bahwa masukan dari Forpeta NKRI akan ditampung  dan akan dipelajari lebih lanjut sehingga nantinya bisa menjadi bahan pertimbangan untuk rapat Pansus selanjutnya.  “Masukan ini nanti akan kami bawa ke rapat pansus”, ungkapnya. Beliau juga meminta agar semua pihak menghargai pendapat orang yang berseberangan agar tetap tercipta suasana yang kondusif. (aw)forpeta-2

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*