Forum Guru Tenaga Bantu DIY Sampaikan Aspirasi Soal Perekrutan PPPK

Jogja, dprd-diy.go.id – Komisi D DPRD DIY menerima audiensi dari Forum Guru Tenaga Bantu (Naban) DIY pada Senin (12/04/2021). Dipimpin oleh Koeswanto, audiensi turut dihadiri oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) serta Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga (Disdikpora) DIY.

Forum Guru Naban ini menyampaikan aspirasi terkait statusnya yang memungkinkan untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Hal ini disampaikan oleh Ketua Forum Guru Naban, Nur Rois bahwa para guru naban ini telah memili Surat Keputusan (SK) sehingga meminta kemudahan dalam perekrutan PPPK tahun 2021.

“Kami kan sudah punya SK, kami mohon sekiranya kami bisa diangkat menjadi PPPK. Kami sudah memiliki SK dan kami juga dapatkan melalui seleksi. Kami juga memohon sekiranya kami belum diangkat PPPK agar data formasi di instansi tidak tergeser oleh guru baru,” ungkapnya.

Nur Rois menambahkan bahwa berdasarkan informasi yang didapat perekrutan PPPK tahun ini tidak terdapat formasi di guru agama dan guru bahasa daerah. Terkait hal tersebut pihaknya lantas meminta kepada Pemda DIY untuk memberikan formasi kepada guru agama dan guru bahasa daerah.

“Berdasarkan info di guru PPPK tahun ini tidak ada penerimaan guru agama dan guru bahasa daerah, mohon kebijakan usul formasi tersebut. Guru bahasa daerah juga diketahui saat ini belum cukup belum banyak,” jelasnya.

Muslikhun, selaku bagian dari Forum Guru Naban turut menambahkan bahwa guru naban belum memiliki payung hukum yang cukup kuat. Terkait BPJS Ketenagakerjaan, Muslikhun menyampaikan dari masih banyak guru naban yang terlambat mendapatkannya walaupun sudah mengabdi cukup lama.

Monggo apapun payung hukumnya kami dari pegawai K2 (tenaga bantu) kami banyak yang sepuh. Mohon kalau ada yang pensiun ada perhatiannya. Kartu tenaga kerja baru saja dapat 2 tahun. Kami juga mohon agar setidaknya ada pengakuan masa kerja dan tali asih,” lanjutnya.

Menanggapi formasi guru PPPK DIY, Muhammad Ikhwan dari BKD DIY menyampaikan bahwa sesuai yang diatur dalam perundangan memang tidak ada hak pensiun. Sementara untuk BPJS Ketenagakerjaan jika ada yang meninggal dunia mendapatkan jaminan kematian.

“Untuk jaminan kematian walaupun cuma beberapa bulan (masa jabatan) ada santunan untuk kematian, alhamdulillah pihak BPJS ketenagakerjaan sudah proaktif,” jelasnya.

Perekrutan menjadi PPPK harus mengikuti mekanisme seleksi seperti yang ditetapkan oleh Kementrian PAN-RB. Sementara terkait dengan formasi yang dibutuhkan data disampaikan oleh pemerintah daerah kepada pemerintah pusat. Hanya saja dalam penentuan jumlahnya tetap mengacu dengan keputusan Kementrian PAN-RB.

“Sampai saat ini kami belum ada catatan formasi umun guru. Soal tidak adanya formasi guru agama dan guru bahasa daerah hanya kabar angin. Info dari kementrian, guru agama diberikan 57 (orang kuota). Guru bahasa daerah sudah kami usulkan ke pusat. Penentuannya kami dapat berapa (formasi) dari pusat, dari Kemenpanrb,” jelasnya.

Hal ini diperjelas oleh Suhirman dari Disdikpora DIY bahwa data yang diserahkan pemda kepada pusat tersebut berdasarkan laporan dari masing-masing sekolah. Ia menegaskan agar guru naban tidak perlu khawatir soal pergeseran formasi dan lebih mempersiapkan segala keperluan administrasi.

“Untuk guru saat ini yang masih kosong mana dari sekolah baru dilaporkan. Lowongan ini yang masuk dalam formasi PPPK 2021 adalah selain formasi yang sudah diisi oleh naban saat ini. Persiapkan untuk meraih kesana (pendaftaan PPPK), mohon pengurus dari forum naban bisa bersama menyiapkan bersama administrasinya,” jelasnya.

Sekretaris Komisi D, Sofyan Setyo Darmawan mengaku lega jika posisi guru naban tidak akan tergeser oleh PPPK yang baru. Meskipun begitu ia tetap mempertimbangkan pentingnya pemberian tali asih untuk guru yang sudah selesai masa tugasnya.

“Yang tes PPPK alhamdulillah kalau tidak lolos bisa tetap jadi guru naban. Terkait klaim BPJS Ketenagakerjaan juga mohon diperjelas perhitungannya. Kami harap mohon dipertimbangkan kembali tali asihnya,” Sofyan menanggapi.

Koeswanto menegaskan bahwa terkait hal ini DPRD DIY hanya berhak dalam membahas ranah APBD DIY. Sementara untuk dana keistimewaan tidak dilibatkan dalam pembahasan, sehingga pihaknya hanya dapat mengingatkan kembali eksekutif untuk mampu memilah kebutuhan untuk kesejahteraan.

“Kalo APBD murni DPRD dilibatkan, kalau danais (dana keistimewaan) kami tidak dilibatkan dalam pembahasan danais. Kami hanya bisa mengingatkan eksekutif,” imbuhnya. (fda)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*