Fraksi PDIP Dorong Pemda DIY Segera Laksanakan Perda Faslitasi Penyelenggaraan Pesantren

Jogja, dprd-diy.go.id – DPRD DIY mendorong Pemerintah Daerah alokasikan anggaran tahun 2025 untuk fasilitasi penyelenggaraan pesantren sesuai Perda DIY Nomor 10 Tahun 2022. Dr Yuni Satia Rahayu, S.S., M.Hum., Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DIY, menyatakan anggaran pemerintah untuk pesantren diharapkan berikan manfaat bagi santri maupun pesantren.

“Kami (DPRD DIY) memberikan dukungan penuh dan merasakan pentingnya pendidikan di pesantren. Fasilitasi pesantren DIY beri manfaat yang banyak, termasuk untuk pembangunan infrastruktur. Setelah Perda DIY nomor 10 Tahun 2022, kita harapkan Pemda se-DIY juga membahasnya,” kata Yuni saat jumpa pers pada Jumat (13/9/2024).

Menurutnya, merasakan pentingnya pelaksanaan Perda DIY Nmor 10 Tahun 2022 maka seluruh kabupaten dan kota di-DIY telah dikoordinasikan untuk turut memberikan dukungan. Yuni menyebutkan bahwa NU dan Muhammadiyah serta ormas keagamaan lainnya penting untuk mendapatkan dukungan dari Pemerintah Daerah.

“Kita berikan dukungan apalagi ponpes selama ini kurang dapat perhatian pemerintah. Kalau selama ini ponpes besar dapat perhatian, ke depan yang kecil juga. Pemerintah DIY perlu pastikan fasilitasi ponpes modern dan maju, anak-anak dapat belajar, terbangun ideologi yang mencintai Indonesia,” ungkapnya.

Eko Suwanto, S.T., M.Si., anggota DPRD DIY dari Fraksi PDI Perjuangan menyatakan Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren di pasal tujuan termuat pentingnya mengembangkan keistimewaan DIY, terintegrasi dengan kebijakan nasional.

Pengaturan Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren di dalam Peraturan Daerah ini sesuai pasal tiga bertujuan untuk pertama, memperkokoh Pesantren yang memiliki fungsi sebagai pelestari budaya, menegakkan Pancasila, dan menjaga keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.

Kedua, memberikan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam memfasilitasi fungsi pendidikan, dakwah, serta pemberdayaan masyarakat; Ketiga, menjamin pelindungan dan kepastian hukum bagi Pesantren dalam melaksanakan fungsinya di Daerah. Keempat mengoptimalkan peran Pesantren sebagai salah satu warisan dan kekuatan budaya di Daerah.

”Seiring dengan selesainya pembahasan KUA PPAS 2025, maka setelah alat kelengkapan dewan terbentuk dan dilanjutkan dengan tahapan bahas RAPBD 2025, diharapkan sebelum 30 November 2024 rampung dibahas,” kata Eko kepada awak media. (ps)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*