Jogja, dprd-diy.go.id – Ketua Sementara DPRD DIY, Nuryadi, S.Pd., menerima kunjungan kerja dari DPRD Kota Yogyakarta dalam rangka konsultasi terkait dinamisasi kinerja DPRD Kota Yogyakarta masa jabatan 2024-2029. Kunjungan berlangsung di Ruang Lobby lantai 1 DPRD DIY pada Jumat (13/9/2024).
Bersama Nuryadi, DPRD Kota Yogyakarta melakukan konsultasi dan diskusi mengenai tugas pimpinan sementara DPRD dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 yakni, memimpin rapat, memfasilitasi pembentukan fraksi, memfasilitasi penyusunan peraturan tentang tata tertib, serta memproses penetapan pimpinan DPRD definitif.
Dalam kesempatannya, Ketua Sementara DPRD Kota Yogyakarta, FX. Wisnu Sabdono Putro, S.H., berkonsultasi mengenai perubahan tahun 2024 pembentukan tata tertib yang belum dianggarkan kepada pimpinan sementara DPRD Provinsi DIY.
“Beberapa rekan-rekan ingin pembentukan penyusunan peraturan mengenai tata tertib ini dibentuk setelah memfasilitasi pembentukan Dewan definitif dan alat kelengkapan dewan dikarenakan belum dianggarkan. Apakah hal ini melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 sebab kemarin sempat ada perdebatan,” ujar Wisnu.
Menanggapi hal tersebut, Nuryadi menjelaskan bahwa pembentukan tata tertib tetap didahulukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018. Segala hal pembentukan peraturan harus sesuai dengan aturan hukum yang ada.
“Ketika pembuatan tata tertib kemudian pembentukan Dewan definitif tidak mengikuti aturan tersebut diartikan saya tidak patuh dan taat saat sumpah janji dan akan melenceng di kemudian hari, sehingga disini saya tidak ada kewenangan untuk hal ini,” tegas Nuryadi.
Dalam hal ini perubahan mengenai tata tertib lama dipastikan tidak bisa digunakan dalam waktu yang bekelanjutan. Penyusunan mengenai tata tertib harus sesuai dengan aturan hukum pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018. Sehingga setiap pembuatan keputusan harus kolektif dan dapat mencapai tujuan yang sama. (pa)
Leave a Reply