Gali Materi Raperda Inisiatif Pengendalian penduduk Komisi D Kungjungi Dinas P3AP2KB Kabupaten Karanganyar

Karanganyar, dprd-diy.go.id – Kamis 24/09/2020  Komisi D DPRD DIY mengunjungi Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Karanganyar Provinsi Jawa Tengah. 

Sebagai Pimpinan rombongan Anton Prabu Semendawai wakil ketua DPRD DIY yang juga sebagai Koordiniator Komisi D DPRD DIY yang membidangi urusan kesejahteraan rakyat menyampai tujuan dari kunjungan ini adalah mencari dan mengali materi untuk Raperda Inisiatif DPRD DIY dari Komisi D DPRD DIY tentang Pengendalian Penduduk 

Rombongan di terima oleh Agam Bintoro, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupabaten Karanganyar didampingi dengan jajarannya Any Rahayu Satyaningrum (Kepala Bidang Pengendalian Penduduk, Penyuluhan dan Penggerakan), Yayuk Sulistyowati ( Kepala Seksi Pengendalian Penduduk dan Informasi Keluarga) Sri Sumarni ( Kepala Seksi Advokasi dan Penggerakan),Yunan Effendi (Kepala Seksi Penyuluhan dan Pendayagunaan PLKB dan Kader KB)

Dalam pertemuan  tersebut yang menjadi fokus terkait dengan Raperda Pengendalian Penduduk adalah berkaitan dengan pengendalian penduduk di Kabupaten Karangangar,  informasi tentang jumlah penduduk, laju pertumbuhan penduduk serta kepadatan penduduk, dan angka fertilitas total. Selanjutnya terkait laju pertumbuhan penduduk dan angka fertilitas total apakah angka dimaksud lebih rendah atau lebih tinggi dari rata-rata nasional.

Salah satu strategi terkait pengendalian penduduk adalah dengan pengaturan fertilitas dengan Program Keluarga Berencana. Berkaitan dengan program KB mohon diberikan informasi mengenai Angka kepesertaan KB secara total apakah meningkat atau menurun? Kemudian angka KB modern dan angka KB tradisional bagaimana petanya, dan mengapa warga lebih memilih KB modern atau KB tradisional.

Menanggapi pertanyaan tersebut Agam Bintoro menyampaiakan data-data di kabupaten karangayar sebagai berikut Jumlah penduduk pada bulan Juni Tahun 2020 sebanyak 932.274  jiwa dengan laju pertumbuhan penduduk 2,4%. Angka kepadatan penduduk 12 jiwa per 1 km2, Angka fertilitas 2,3%. Laju pertumbuhan penduduk dan angka fertilitas total di Kabupaten Karanganyar lebih rendah dari rata-rata nasional (2,46%).

Angka kepesertaan KB di Kabupaten Karanganyar pada bulan Mei tahun 2020 sebanyak 116.567 dan untuk Juni tahun 2020 sebanyak 117.480 jadi ada peningkatan pada bulan Juni sebanyak 913 akseptor.

Angka putus KB/pasangan usia subur yang bukan peserta KB sebanyak 39.127 akseptor. Angka prevelansi KB MJKP pada bukan Juni sebanyak 43.129 orang. Angka unmeet need sejumlah 20.026.

Strategi, kebijakan, dan program dari Pemerintah Daerah adalah  meningkatkan kepesertaan KB, serta mengurangi angka putus KB, meningkatkan KB MJKP, dan mengurangi unmeet need dengan meningkatkan kepesertaan KB, meningkatkan pelayanan KB, memberikan sosialisasi tentang pentingnya ikut KB di masyarakat., ujar Agam Bintoro.

Upaya Pemerintah Daerah Kabupaten Karanganyar terkait dengan Pendewaaan usia perkawinan, usia ideal melahirkan, jarak ideal lahir, jumlah ideal anak yang dilahirkan adalah Mengadakan sosialisasi tentang pendewaan usia perkawaikan, Mendidikan pendidikan sebelum pernikahan, Memberikan penyuluhan dan pembinaan kepada petugas lini lapangan, Sosialisasi lewat media radio swasta baik dialog interaktif maupun langsung, dan Memberikan penyuluhan langsung kepada masyarakat tentang 4 hal dimaksud melalui forum forum pertemuan yang ada misal pertemuan PKK, pertemuan RT, pertemuan karangtaruna, pertemuan Posyandu.

Sedang untuk Strategi, Kebijakan, dan Program berkaitan dengan angka kematian dan mobilitas penduduk Pemda sudah mengeluarkan beberapa regulasi yaitu Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2016 tentang Grand Design Pengendalian Kuantitas Penduduk Kabupaten Karanganyar Tahun 2010-2035, Perda Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pengendalian Penduduk dan Pembangunan Keluarga, Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pengendalian Penduduk dan Pembangunan Keluarga, dan SE Bupati Nomor 476/2.136/28 tanggal 4 April 2015 tentang Semua Kepala SKPD diharap mendukung Program KB MJKP dengan mengintegrasikan program/kegiatan SKPD dalam penggerakan sasaran KB MJKP.

Pemerintah Daerah Kabupaten Karanganyar menggunakan prinsip pentahelix, bentuk konkritnya adalah Pemberian reward kepada akseptor MOP sebanyak Rp1.500.000. Kegiatan lintas sektor di kampung KB, Penyediaan pelayanan KB Gratis bagi keluarga miskin dan Pemberian reward berupa bantuan RTLH kepada peserta MOP yang rumahnya tidak layak huni. (kwt)

 

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*