Jogja, dprd-diy.go.id – Pemerintah Daerah DIY mencatat jumlah lonjakan kasus Covid-19 yang cukup pesat dalam beberapa waktu ini. Pembajun Setyaning Astutie, Kepala Dinas Kesehatan DIY mengungkapkan bahwa kasus ini meningkat karena adanya tracing dan juga didominasi para pelaku perjalanan.
“Kita catat bahwa ternyata ini (kasus Covid-19) didapat dari hasil tracing juga jumlah ini didominasi pelaku perjalanan. Perlu didukung dengan baik, boleh beraktivitas tapi protokol kesehtaan juga harus diterapkan,” ungkapnya pada Senin (28/09/2020).
Pembajun menyampaikan fakta bahwa berdasarkan data kejadian kasus tertinggi terjadi pada rentang usia 21-30 tahun. Hal ini menunjukkan bahwa potensi paparan tertinggi terjadi pada usia produktif.
“Yang lebih penting kita bentengi diri melakukan kegiatan dengan mengindahkan protokol kesehatan. Harus hati-hati bahwa saat ini paparan virus corona bisa tidak ada gejala. Sehingga bahaya orang usia produktif ini merasa sehat lalu kemana – mana,” pesan Pembajun.
Huda Tri Yudiana, Wakil Ketua DPRD DIY mengungkapkan pentingnya menerapkan protokol kesehatan dalam keseharian terutama di tempat umum. Menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan merupakan upaya menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
“Lebih baik kita anggap kita positif (Covid-19) biar bisa jaga diri dan saling menjaga. Harapannya upaya tersebut (penerapan protokol kesehatan) bisa jadi kebiasaan penting,” tuturnya.
Terbitnya Peraturan Gubernur DIY Nomor 77 Tahun 2020 menjadi upaya Pemda DIY dalam menegakkan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan Covid-19. Pada pergub ini tertuang langkah penerapan protokol kesehatan Covid-19 dan upaya pendisiplinan serta sanksi pelanggaran yang berlaku.
Ilham Junaidi, Kepala Bidang Linmas Satpol PP DIY mengungkapkan bahwa sanksi tersebut berlaku bagi perorangan maupun pelaku usaha. Sanksi diberikan secara bertahap mulai dari teguran tertulis maupun lisan, kerja sosial, pembinaan, serta penghentian sementara dan pencabutan izin usaha bagi pelaku usaha.
“Sejak tanggal 1 sampai 26 September ini jumlah pelanggar didata sebanyak 10.487 perorangan. Ada tiga kriteria pelanggaran masker, yakni tidak menggunakan masker, membawa masker namun tidak digunakan, serta tidak benar dalam menggunakan masker,” ungkapnya.
Disampaikan oleh Ilham bahwa sejak bulan April lalu Satpol PP bersama TNI dan POLRI telah rutin memantau dan menjaga ketertiban masyarakat dalam upaya pencegahan Covid-19. Ilham mengungkapkan kendala yang dihadapi dalam upaya pendisiplinan ini adalah keterbatasan personil.
“Nanti (pemantauan) masih akan diperpanjang sampai Desember. Tidak semua tempat bisa kita awasi karena keterbatasan personil. Yang kita harapkan jangan karena kita operasi tapi kesadaran yang tumbuh dan melakukan protokol kesehatan,” harap Ilham.
Huda memberikan saran agar Satpol PP membuat tim khusus di setiap titik rawan serta diberikan briefing dan insentif untuk meningkatkan kapasitas. Harapan Huda agar pemantauan dapat dilakukan secara luas dan menyasar pada pusat kerumunan dan keramaian.
“Kita mengandalkan kesadaran masyarakat dan bantuan aparat keamanan. Yang paling penting di setiap ruang publik lakukan swadaya untuk melakukan protokol kesehatan,” tutur Huda dalam Tayangan Aspirasi Rakyat Jogja Istimewa RBTV Jogja. (fda)
Leave a Reply