Galian C Ilegal di Sumberharjo: Komisi C DPRD DIY Desak agar Diberhentikan dan Urus Perizinan

Jogja, dprd-diy.go.id – Melaksanakan fungsi pengawasan, Komisi C DPRD DIY mengunjungi Kalurahan Sumberharjo, Prambanan, Sleman pada Kamis (26/10/2023). Kunjungan dilakukan sebagai respon terhadap sebuah laporan atas dugaan Galian C Ilegal di Padukuhan Sengir dan Padukuhan Dayakan.

Dipimpin langsung oleh Gimmy Rusdin Sinaga, S.E., selaku Ketua Komisi C didampingi anggotanya yakni Ir. Widi Sutikno, M. Si., Sutemas Waluyanto, S.Sos., dan H. Ispriyatun Katir Triatmojo. 

Pada kunjungan yang juga dihadiri oleh Dispertaru DIY, DPU- PESDM, dan DLHK DIY, Gimmy Rusdin meminta pihak terkait untuk menyampaikan serta memberikan tanggapan atas permasalahan dugaan Galian C Ilegal di Kalurahan Sumberharjo. 

“Monggo kami mohon dari Pak Lurah dulu, Pak Danramil, Pak Kapolsek, syukur tokoh-tokoh masyarakat baru nanti ditanggapi dari dinas,” ujar Gimmy. 

Lurah Sumberharjo mengungkapkan bahwa terdapat dua lokasi Galian C di Kalurahan Sumberharjo yang tidak jelas perizinannya. Meskipun lokasi galian merupakan tanah milik pribadi, kegiatan pertambangan dikhawatirkan merugikan serta mengganggu kenyamanan masyarakat. Ia juga mengungkapkan bahwa warga akan menerima praktik pertambangan tersebut jika masalah perizinan sudah diselesaikan. 

Ika, perwakilan Dinas PU-PESDM menyampaikan bahwa dua lokasi pertambangan di Kalurahan Sumberharjo secara tata ruang tidak termasuk dalam wilayah pertambangan sehingga izin pertambangan tidak dapat diterbitkan. Meskipun begitu pemerintah daerah tetap memfasilitasi apabila terdapat kegiatan konstruksi di wilayah non pertambangan dimana ada pengeluaran material untuk dijual yakni menggunakan Izin Usaha Pertambangan Untuk Penjualan (IUP Penjualan). 

Perwakilan DISPERTARU, Fauzi A juga menegaskan bahwa izin pertambangan harus mendapatkan rekomendasi dari pihaknya. Namun, jika praktik pertambangan di wilayah non pertambangan harus memiliki tujuan utama. 

“Perlu dilihat, di sana (praktik pertambangan) peruntukannya untuk apa. Apakah untuk perkebunan, pertanian, atau mungkin permukiman perdesaan,” ujarnya. 

Selanjutnya, Ika mengungkapkan bahwa DPU-PESDM bersama Tim Pengawasan Terpadu pernah mengimbau untuk menghentikan kegiatan. Ia juga menegaskan bahwa praktik pertambangan tersebut belum pernah mengajukan permohonan izin. 

“Sampai saat ini, sampai sejauh ini, untuk dua lokasi ini belum pernah memohon. Apalagi di permohonan rekomendasi DPU-PESDM, masuk permohonannya ke DPMPTSP saja untuk IUP Penjualan belum ada,” tegasnya. 

Pada kegiatan tersebut, Sri Agustin W, perwakilan dari DLHK DIY juga mempertegas bahwa praktik pertambangan tersebut belum pernah mengajukan rekomendasi lingkungan. Ia juga menjelaskan bahwa pihaknya akan membantu serta memudahkan jika berkas permohonan sudah dilengkapi. 

Setelah mendapatkan kesimpulan bahwa praktik pertambangan Galian C di Kalurahan Sumberharjo Illegal, Gimmy Rusdin mendesak pihak yang berwenang untuk tidak hanya menghimbau melainkan menghentikan kegiatan tersebut. Ia juga menyampaikan bahwa meskipun kegiatan tersebut merupakan bagian dari Projek Nasional, praktik pertambangan tetap perlu diberhentikan selama belum ada izin resmi dan merugikan masyarakat. 

“Stop! Itu permintaan saya kalau memang belum ada perizinannya. Kalau sudah ada izinnya ya nggak masalah,” ujar Gimmy Rusdin. 

Pada kesempatan tersebut, Ir. Widi Sutikno, M. Si., menambahkan bahwa praktik pertambangan yang tidak benar banyak memberikan dampak negatif bagi masyarakat terutama dalam hal fasilitas infrastruktur, yakni jalan. Menurutnya, dua lokasi pertambangan di Kalurahan Sumberharjo hanya perlu mengurus perizinan agar masyarakat tidak merasa terganggu. (fda)

1 Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*