Gubernur DIY Jawab Fraksi-fraksi DPRD: Komitmen Penambangan Berwawasan Lingkungan dan Wujudkan Transportasi Terintegrasi

Jogja,dprd-diy.go.id — Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta menegaskan komitmennya dalam penataan usaha pertambangan dan pengembangan sistem transportasi yang berkelanjutan, inklusif, dan terintegrasi. Hal itu disampaikan langsung oleh Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengkubuwono X, dalam Rapat Paripurna DPRD DIY pada Jumat (09/05/2025), saat menjawab Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD atas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis.

Kedua raperda tersebut yakni Raperda tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batuan, serta Raperda tentang Rencana Induk Transportasi DIY Tahun 2025–2045. Keduanya menjadi pijakan penting bagi arah pembangunan wilayah dalam mengelola sumber daya alam dan sistem mobilitas masyarakat.

Menanggapi kekhawatiran Fraksi Partai Gerindra soal maraknya penambangan tanpa izin (PETI), Sultan menyatakan bahwa pihaknya telah mengidentifikasi 36 lokasi PETI yang tersebar di empat kabupaten. 

“Upaya yang telah dilakukan untuk mengatasi hal ini antara lain memberikan surat imbauan penghentian kegiatan dan melakukan koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum,” ujar Sultan.

Menurutnya, tindakan koordinatif ini sangat penting karena PETI merupakan ranah tindak pidana yang menjadi kewenangan aparat hukum. Pemerintah Daerah, kata Sultan, berfokus pada pencegahan dan penegakan secara terukur dan berbasis data.

Menjawab masukan Fraksi PDI Perjuangan, Sultan menegaskan bahwa pemberdayaan masyarakat telah diakomodasi dalam pasal-pasal kunci Raperda Pertambangan, yakni Pasal 22, 23, dan 41. 

“Masyarakat diberikan ruang untuk mengusulkan program pengembangan dan pemberdayaan kepada pemegang izin,” jelasnya. Lebih lanjut, mekanisme pengajuan akan diatur secara teknis dalam Peraturan Gubernur.

Hal senada juga ditegaskan kepada Fraksi Golkar, yang menyoroti pentingnya masyarakat lokal tidak hanya menjadi penonton di wilayah pertambangan. 

“Kami sependapat bahwa masyarakat harus turut merasakan kesejahteraan atas aktivitas pertambangan di wilayahnya,” imbuh Gubernur.

Menanggapi Fraksi PKS, Pemda menegaskan pentingnya pemisahan penggunaan jalan umum dan jalan tambang. 

“Pemegang izin pertambangan wajib menggunakan jalan pertambangan yang dibangun sendiri atau bekerja sama dengan pihak lain. Jika tidak tersedia, baru boleh menggunakan jalan umum sesuai peraturan perundangan,” kata Sultan.

Lebih lanjut, koordinasi dengan Inspektur Tambang dan Kepolisian juga dilakukan untuk memastikan standar tonase dan pelaksanaan angkutan berjalan sesuai aturan. Hal ini turut merujuk pada Keputusan Gubernur No. 73/KEP/2023 yang menetapkan harga patokan mineral sesuai jenis alat angkut yang digunakan.

Dalam menjawab sorotan banyak fraksi atas sistem transportasi publik, terutama integrasi dan perluasan layanan, Sultan menyebut bahwa Pasal 13 Raperda Rencana Induk Transportasi telah memuat arah kebijakan tersebut. 

“Program konkret yang direncanakan meliputi pengembangan simpul transportasi terpadu, integrasi layanan dan informasi, harmonisasi jadwal antar moda, dan konektivitas hingga pelosok desa,” ucapnya menjawab Fraksi PKS.

Untuk menjawab keprihatinan Fraksi PKB, Gubernur mengungkap bahwa dalam Lampiran Raperda, telah diatur transformasi Trans Jogja menjadi moda angkutan massal bersubsidi, dengan perluasan cakupan layanan ke kawasan pendidikan, kesehatan, ekonomi, dan pariwisata.

Kepada gabungan Fraksi PPP, NasDem, dan PSI, Sultan menjelaskan bahwa Pemda mendorong transisi energi melalui berbagai kebijakan. 

“Kami terus mendorong penyediaan infrastruktur kendaraan listrik, jalur sepeda, dan pedestrian sebagai bagian dari sistem transportasi aktif. Hal ini juga selaras dengan konservasi energi dan program energi baru terbarukan,” ujarnya.

Fraksi PAN meminta agar partisipasi masyarakat dijamin dalam proses peninjauan kembali Rencana Induk Transportasi. Sultan menjawab bahwa Pasal 17 ayat (2) telah mencakup hal itu. 

“Frasa ‘kebijakan di bidang transportasi’ bermakna luas dan meliputi partisipasi publik dalam proses peninjauan,” katanya.

Gubernur juga menanggapi Fraksi Golkar yang mengusulkan sinergi lebih kuat antara Pemda dan pemerintah kabupaten/kota. 

“Pemerintah Daerah akan mengarahkan penyusunan Rencana Aksi dan Dokumen Teknis Turunan RIT agar memuat langkah-langkah konkret yang inklusif dan ramah disabilitas,” tegasnya.

Kedua Raperda yang dibahas menjadi bukti arah kebijakan Pemda DIY untuk tidak hanya memperkuat regulasi, tetapi juga memastikan keadilan sosial, pelestarian lingkungan, dan penyediaan layanan publik yang setara. Dari pengelolaan tambang yang berbasis konservasi dan pemberdayaan, hingga sistem transportasi yang inklusif, Gubernur menggarisbawahi pentingnya kebijakan yang adaptif dan kolaboratif.

“Kami ingin memastikan bahwa kebijakan daerah ini tidak hanya taat regulasi, tetapi juga menyentuh masyarakat secara langsung—mewujudkan pembangunan yang adil, lestari, dan berkelanjutan,” pungkas Sri Sultan. (lz/cc)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*