Jogja, dprd-diy.go.id – Panitia Khusus Bahan Acara Nomor 16 Tahun 2023 telah menyampaikan laporan mengenai hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DIY tahun 2023-2043 dalam Rapat Paripurna, Rabu (06/09/2023).
Disampaikan oleh Sadar Narima, S.Ag., S.H, bahwa laporan ini mencakup berbagai perubahan yang telah disepakati dalam pembahasan. Beberapa perubahan yang signifikan dalam Raperda ini meliputi tata cara pelaporan pelaksanaan dan pengawasan tata ruang, peran masyarakat dalam penataan ruang, pengaduan dan pelaporan terkait pelanggaran rencana tata ruang, penyidikan, ketentuan pidana, dan ketentuan penutup. Laporan ini juga mencantumkan lampiran yang berisi indikasi program pada perwujudan rencana struktur ruang, rencana pola ruang, dan pusat kegiatan sosial dan budaya.
Gubernur DIY yang dalam kesempatan ini diwakili oleh Wakil Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X, menyatakan bahwa Raperda RTRW DIY merupakan langkah konkret dalam mengikuti arah kebijakan nasional yang bersifat strategis. Hal ini sejalan dengan adanya perubahan regulasi di tingkat nasional yang mengatur tata ruang. Selain itu, Raperda ini juga dipengaruhi oleh dinamika kebijakan internal wilayah yang berkaitan dengan pola dan struktur ruang di daerah.
Gubernur menjelaskan bahwa Raperda yang telah disetujui bersama ini akan mengalami tahap evaluasi oleh pemerintah pusat. Dalam hal ini, Gubernur mengungkapkan harapannya.
“Maka kami sangat berharap dukungan dari DPRD dan seluruh pihak agar proses evaluasi yang akan dilakukan dapat berjalan dengan lancar dan tepat waktu”, lanjut Wakil Gubernur DIY saat menyampaikan pendapat akhir Gubernur.
RTRW DIY yang akan berlaku dari tahun 2023 hingga 2043 memiliki peran penting sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dalam merencanakan pembangunan dalam jangka waktu 20 tahun ke depan.
“Dengan adanya RTRW DIY tahun 2023-2043, kami berharap akan memperkuat upaya dan kebijakan kita dalam mengatasi permasalahan, antara lain ketimpangan wilayah di DIY”, tegas KGPAA Paku Alam X.
Raperda RTRW DIY merupakan bukti nyata komitmen pemerintah DIY untuk mengikuti perubahan regulasi nasional dan menjawab tantangan dalam pengaturan tata ruang serta pembangunan wilayah yang lebih berkelanjutan dan merata. Gubernur berharap bahwa dengan kerja sama semua pihak, RTRW DIY dapat berkontribusi positif dalam mewujudkan visi pembangunan wilayah yang inklusif dan berkeadilan di DIY. (gis)
Leave a Reply