Jogja, dprd-diy.go.id – Panitia Khusus (Pansus) BA Nomor 16 Tahun 2023 telah menyelesaikan pembahasan draf Raperda tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah DIY Tahun 2023 – 2043 pada Selasa (5/9/2023) kemarin. Hal ini disampaikan secara langsung oleh Eko Suwanto, S.T., M.Si., Ketua Pansus BA Nomor 16 Tahun 2023 yang juga mengungkapkan bahwa pada malam ini, Kamis (6/9/2023) pansus akan melaporkan hasil kerjanya dalam rapat paripurna.
Menurut Eko raperda ini memiliki tujuan untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera, makmur, dan berkeadilan dengan menjadikan DIY sebagai pusat budaya, pendidikan, dan tujuan pariwisata yang berstandar internasional dengan mengedepankan keselarasan ruang darat, laut, dan udara, nilai – nilai keistimewaan DIY, ketangguhan bencana, dan harmonisasi lingkungan berdasarkan Pancasila.
“Dari 15 bab dan 131 pasal sudah kita selesaikan, dan juga tadi malam Bapemperda telah melakukan rapat kerja untuk melaksanakan tugasnya melakukan harmonisasi, mohon doanya mudah – mudahan rapat paripurna nanti bisa berlangsung lancar dan bisa segera diproses di Kementerian Dalam Negeri,” ungkap Eko.
Ia menjelaskan bahwa materi pokok yang utama dalam raperda yakni menjamin keualitas air dan udara bagi kehidupan masyarakat di masa mendatang. Raperda ini berkomitmen untuk menyediakan air bersih dan sehat yang memenuhi standar. Pada raperda juga terdapat amanah untuk memelihara dan mengembangkan kawasan lindung, diantaranya adalah sungai.
“Kawasan lain yang juga menjadi atensi untuk dilindungi adalah kawasan konservasi, kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya, kemudian kawasan lindung geologi dan juga cagar budaya,” tandasnya.
Raperda ini memuat 18 kawasan strategis baik yang berasal dari kasultanan maupun kadipaten. Tujuannya adalah untuk dijadikan pusat pemeliharaaan dan pengembangan kebudayaan, sosial, perekonomian, wisata, dan pendidikan.
“Harapan kita setelah perda ini diundangkan tentunya Pak Gubernur dan Pak Bayu (Dispetaru DIY) dan jajaran harus segera melakukan konsolidasi agar mempunyai kesamaan pandangan,” harap Eko kepada pemda.
Eko menyampaikan bahwa raperda ini tentunya melibatkan peran serta masyarakat, dimana masyarakat diberikan tanggung jawab untuk melaksanakan perda ini. Terkait pengendalian bahwa pelanggaran tata ruang akan diberikan sanksi pidana, menurut Eko tentu disesuaikan dengan peraturan yang ada yakni Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2023 dengan tujuan agar tidak semena – mena dalam melakukan perubahan tata ruang.
Harapannya mellaui raperda ini dengan penataan ruang dan wilayah harus dapat menjamin ketersediaan air minum dan air bersih termasuk udara yang berkualitas.
Ditambahkan oleh Adi Bayu Kristanto, S.H., M.Hum. selaku Plt. Dispetaru DIY bahwa penyusunan Raperda Rencana Tata Ruang dan Wilayah DIY Tahun 2023 – 2043 ini berdasar pada perubahan kebijakan nasional tentang penataan ruang. Hal ini juga karena adanya dinamika kebijakan internal antar wilayah yang terkait dengan struktur dan pola ruang di daerah.
“Proses penyusunan Raperda Rencana Tata Ruang dan Wilayah DIY Tahun 2023 – 2043 ini diawali dengan proses peninjauan kembali Perda DIY Nomor 5 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah DIY Tahun 2019 – 2039,” jelasnya.
Pembuatan raperda ini juga dilatarbelakangi oleh belum meratanya kawasan yang berpengaruh terhadap kesenjangan, ketimpangan wilayah, serta belum optimalnya nilai – nilai keistimewaan sebagai rujukan dalam penataan ruang. Selain itu juga belum optimalnya pemanfaatan ruang darat dan laut dalam pemberdayaan sumber daya lokal.
“Bersamaan dengan disusunya materi teknis RTRW DIY, disusun pula kajian lingkungan hidup untuk mengevaluasi rencana penataan ruang dalam konteks lingkungan sehingga bisa mendapatkan validasi,” lanjut Bayu.
Ia menjelaskan bahwa usai raperda ini disahkan, pihaknya kemudian yang memiliki ketugasan untuk membuat peraturan gubernur sebagai peraturan turunan dari raperda ini. (fda)
Leave a Reply