Gubernur Jelaskan Empat Raperda Inisiatif Pemda DIY

Jogja, dprd-diy.go.id – DPRD DIY menyelenggarakan rapat paripuna dengan agenda Penjelasan Gubernur DIY terhadap empat Raperda Usulan Pemda DIY. Dipimpin oleh Nuryadi, S.Pd., Ketua DPRD DIY, rapat berlangsung pada Senin (20/5/2024)

Empat Raperda Inisiatif DPRD DIY yang disampaikan oleh Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, yaitu tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) DIY tahun 2025-2045, Perubahan Ketiga Atas Perda DIY Nomor 5 Tahun 2013, Perubahan Kedua atas Perdais Nomor 1 Tahun 2013 serta Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD DIY Tahun Anggaran 2023.

Mengenai Raperda RPJPD, Sri Sultan menjelaskan bahwa RPJPD merupakan penjabaran dari visi Indonesia Emas 2045 yang memiliki tiga kunci utama yakni maju, sejahtera, dan berkelanjutan. Sedangkan kebudayaan dan keistimewaan DIY merupakan landasan yang menjiwai dalam pelaksanaannya.

“Capaian target sasaran visi ini dapat terpenuhi dengan adanya semangat dan sinergisitas pembangunan. Selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2025-2045 untuk menuju Indonesia Emas 2045 sebagai Negara Berdaulat, Maju dan Berkelanjutan,” Ungkap Sri Sultan.

Dalam rangka pembahasan Raperda tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, Kepala Daerah dalam hal ini Gubernur DIY, menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta.

Sri Sultan menyampaikan bahwa dalam menjalankan Pengelolaan Keuangan Daerah yang akuntabel, telah dirancang suatu sistem oleh Pemerintah Pusat, mulai dari perencanaan penganggaran, pelaksanaan penatausahaan, pelaporan, pengawasan dan pertanggungjawaban, dengan tujuan mewujudkan Pengelolaan Keuangan Daerah yang efektif, efisien, transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan.

Terkait dengan Raperda tentang Perubahan Kedua Raperdais Nomor 1 Tahun 2013, Sri Sultan menjelaskan hal ini telah selaras dengan Raperdais tentang Perubahan Atas Perdais Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan, Pelantikan, Kedudukan, Tugas dan Wewenang Gubernur dan Wakil Gubernur yang saat ini masih berjalan.

Atas disampaikannya penjelasan empat Raperda ini, Sri Sultan berharap agar Pimpinan dan Anggota DPRD DIY menyambut baik pengajuan raperda inisiatif Pemda DIY dan mendapatkan persetujuan untuk ditindaklanjuti. (uns)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*