Jogja, dprd-diy.go.id – Pansus BA 2 Tahun 2024 mengadakan rapat kerja guna melanjutkan pembahasan pasal per pasal terkait Raperda Kelembagaan Pemerintah Daerah DIY. Rapat dipimpin oleh Hj. Rany Widayati, S.E., M.M. dengan didampingi Muhammad Syafi’I, S.Psi. beserta Eko Suwanto, S.T., M.Si. di Ruang Badan Anggaran Lt. 2 DPRD DIY pada Senin (20/05/2024).
Pembahasan dilanjutkan dengan Bab 3 mengenai Penugasan Urusan Keistimewaan. Perubahan dilakukan pada beberapa pasal, kemudian pada Pasal 22 dilakukan penyempurnaan dengan usulan dari Eko Suwanto, S.T., M.Si. terkait pelaksanaan Urusan Keistimewaan DIY.
“Pasal 22 kita sempurnakan. Apakah tidak lebih baik misalnya, dalam melaksanakan urusan keistimewaan DIY, pemerintah daerah dapat menugaskan kepada pemperintah kabupaten/ kota, kemantren, kapanewon, kelurahan dan kalurahan. Ini lebih eksplisit, Pak. Atau cukup hanya sampai pada kalimat pemerintah kabupaten/ kota.” terang Eko.
“Jadi intinya adalah konsisten saja, karena memang kelurahan ini harus ada mandat dari perda ini agar Pemprov dan Pemda Kulonprogo melakukan perbaikan terkait kelembagaan. Goal-nya di situ sebetulnya,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Eko juga memberi masukan pada Bab 6 terkait Hubungan Kerja Urusan Keistimewaan, Pasal 25 Ayat 1. Pihaknya mengusulkan adanya penambahan kata ‘dapat’ dalam kalimat pada ayat tersebut.
“Menurut saya, pemerintah daerah ‘dapat’ berkoordinasi. Dengan ada tambahan kata ‘dapat’ tersebut akan lebih memberi keleluasan kepada Gubernur. Mau koordinasi penuh boleh, tidak penuh juga boleh,” ujar Eko.
Menanggapi hal tersebut, Rany menyetujui adanya penambahan dan penyempurnaan sehingga membuat kalimat pada pasal tersebut menjadi lebih luwes.
“Yaa, saya setuju. Dengan adanya kata ‘dapat’ tersebut membuat jadi lebih luwes,” ungkap Rany.
Usai menyelesaikan pembahasan hingga pasal terakhir, Rany menyampaikan bahwa finalisasi akan dilakukan pada keesokan harinya.
“Alhamdulillah selesai sudah. Mungkin kita perlu sekali lagi untuk finalisasi. Besok mungkin bisa kita segera lakukan finalisasi jam 10 atau 11 ya,” pungkas Rany. (dta)
Leave a Reply