Jogja, dprd-diy.go.id – Rapat Kerja Pansus Kelembagaan kembali dilanjutkan di Ruang Banggar pada Rabu (07/08/2024). Rapat tersebut dipimpin oleh Hj. Rany Widayati, S.E., M.M, didampingi oleh anggota pansus Eko Suwanto, S.T., M.Si., dan dihadiri oleh Sekretaris Daerah, Drs. Beny Suharsono, M. Si., serta OPD terkait.
Rapat ini merupakan rapat pembahasan hasil tindak lanjut hasil fasilitasi Kementerian Dalam Negeri terhadap Raperdais tentang Kelembagaan DIY.
Dalam kesempatannya, Beny menyampaikan hasil fasilitasi dari Kemendagri. Secara umum semua pasal dalam Raperdais tentang Kelembagaan sudah tidak ada masalah, kecuali satu frasa dalam salah satu pasal yang dianggap krusial.
”Semuanya sudah bersepakat dan sudah selesai kecuali pasal 11 huruf s, itu saja,” ujar Beny
Menanggapi hal tersebut, Eko mengatakan bahwa Pansus Kelembagaan sempat mengunjungi Kemendagri secara langsung untuk memberikan penjelasan tambahan terkait pasal 11 huruf s.
”Kata pemajuan pembangunan dikoreksi karena problem administratif. Tapi kami juga punya permohonan kepada Kemendagri untuk tetap mencantumkan kata Kelurahan agar ada aspek keadilan dan partisipasi,” ujar Eko
Lebih lanjut Eko menyampaikan bahwa setelah melakukan pembicaraan, Kemendagri menyetujui bahwa penamaan dinas pada raperdais ini adalah Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan dan Kelurahan Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Terkait mekasnismenya, Kemendagri yang akan bertanggungjawab.
Beny kembali menjelaskan bahwa bila terjadi pergeseran penambahan frase, ini menjadi tidak sesuai dengan hasil fasilitasi dari Kemendagri yang diberikan. Munculnya frase tambahan yang dimaksud tidak dalam kerangka fasilitasi melainkan konsultasi.
”Kalo dalam proses konsultasi ditambahi atau disusuli surat resmi yang menjelaskan bahwa hasil fasilitasi ternyata perlu penambahan frase kelurahan pada pasal 11 huruf s, proses ini selesai. Karena akan kami pedomani tindaklanjut dari Pemerintah Daerah ke Kemendagri,” tegas Beny.
Terakhir Eko mengatakan rapat kerja pansus kelembagaan untuk segera bersurat kepada Gubernur DIY dan melakukan komunikasi kepada Kemendagri agar surat resmi hasil konsultasi bisa segera terbit.
Dengan demikian rapat kerja Pansus Kelembagaan kembali diskors menunggu susulan surat resmi hasil konsultasi yang menjelaskan penambahan frase dipasal 11 huruf s. (lz)
Leave a Reply