Hasil Fasilitasi Perda tentang Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi

Jogja, dprd-diy.go.id – Pansus BA Nomor 30 Tahun 2021 DPRD DIY melakukan rapat kerja di Ruang Rapur Lt. 2 Gedung DPRD DIY, Selasa (21/06/2022).

Raker Pansus BA Nomor 30 Tahun 2021, ini dipimpin oleh Lilik Syaiful Ahmad, Ketua Pansus dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah DIY tentang Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi.

Raperda ini sempat terkendala pada proses fasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI pada tahun 2021. Saat ini, raperda telah selesai difasilitasi, meskipun begitu Pansus BA Nomor 30 Tahun 2021 masih berdiskusi terkait perbaikan Pasal 6 huruf h berdasarkan saran yang diberikan oleh Kemendagri.

Pasal yang diajukan berbunyi, ‘memberikan persetujuan pembangunan, pemanfaatan, pengubahan, dan/atau pembongkaran bangunan dan/atau saluran irigasi pada jaringan irigasi,’ dan Kemendagri menyarankan penyempurnaan menjadi, ‘memberikan persetujuan pembangunan, pemanfaatan, pengubahan, dan/atau pembongkaran bangunan dan/atau saluran irigasi pada jaringan irigasi lintas kabupaten kota dalam daerah’.

Pada pembahasannya, kata ‘lintas’ dianggap kurang sesuai karena bagaimanapun juga apabila lintas ataupun utuh, hal tersebut tetap menjadi kewenangan DIY.  Namun, Pansus BA Nomor 30 Tahun 2021 juga mempertimbangkan masalah waktu dalam merealisasikan raperda ini.

“Ketika pasal ini kita naikkan lagi untuk mendapat persetujuan pada Pasal 6 huruf h, ketika tidak sesuai dengan undang-undang di atasnya, apakah bisa cepat sehingga ini bisa diparipurnakan dan menjadi perda, pergub jadi jalan, dan penganggaran bisa terealisasikan?” tutur Andriana Wulandari, Anggota Pansus.

Di sisi lain, pertimbangan substansi juga menjadi penting. Menurut Lilik kualitas perda tetap harus diutamakan sehingga tidak merugikan para petani.

“Karena mengejar waktu, jangan sampai perda ini nantinya menjadi produk yang tidak lengkap dan mengganggu kerja petani,” ujar Lilik.

Pada akhirnya, rapat kerja Pansus BA Nomor 30 Tahun 2021 ditutup dan pembahasan selanjutnya akan dilanjutkan secara informal. (vi/rda)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*