Jogja, dprd-diy.go.id – Pansus BA 4 Tahun 2020 mengadakan rapat kerja kembali dalam rangka pembahasan hasil fasilitasi Kementrian Dalam Negeri terhadap Raperda Perusahaan Umum Daerah Air Bersih. Pimpinan Pansus, Yuni Satia Rahayu dan Aslam Ridlo memimpin rapat kerja yang juga dihadiri oleh Anggota Pansus BA 4 Tahun 2020.
Reza Agung Dwi Kurniawan, Kepala Sub Bagian Peraturan Daerah menyampaikan hasil fasilitasi dari Kementrian Dalam Negeri kepada pansus. Reza menjelaskan bahwa sebelumnya raperda ini dibahas bersamaan dengan Raperda Penyertaan Modal terhadap Perusahaan Umum Daerah Air Bersih Tirtatama DIY. Meskipun begitu, menurut keterangan Kementrian Dalam Negeri, Raperda yang masuk dalam BA 5 tahun 2020 tersebut belum dapat difasilitasi karena menunggu Raperda Perusahaan Umum Daerah Air Bersih ditetapkan.
“Seperti yang kita ketahui raperda ini disusun bersama Raperda Penyertaan Modal terhadap Perusahaan Umum Daerah Air Bersih Tirtatama DIY. Hanya saat hasil fasilitasi sudah keluar, mohon maaf ternyata baru satu raperda ini yang digfasilitasi. Sebab dalam perda penyertaan modal tersebut, dalam bagian mengingat dicantumkan perda ini (Raperda Perusahaan Umum Daerah Air Bersih). Sehingga baru bisa difasilitasi kalau raperda ini sudah diundangkan,” jelasnya dalam rapat kerja Kamis (02/07/2020).
Pada bagian menimbang, Reza menjelaskan bahwa hanya ada satu landasan hukum yang kemudian disetujui oleh Kementrian Dalam Negeri yakni pasal 4 ayat (2) PP Nomor 54 Tahun 2017. Sementara pada bagian mengingat, Kementrian Dalam Negeri menambahkan Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagai salah satu landasan hukumnya.
Pada pasal 2, Reza menjelaskan bahwa terdapat penambahan pasal yakni tentang tujuan pendirian Perumda Air Bersih. Pada pasal ini disebutkan bahwa tujuannya adalah untuk melakukan pengelolaan air bersih, membantu masyarakat dalam pelayanan kebutuhan air, mendorong perkembangan perekonomian, serta memberikan kontribusi pendapatan asli daerah (PAD).
Sementara pada pasal 4 dan 5 dalam draf lama dihapus, sehingga pasal 6 dalam draf lama berubah menjadi pasal 5 dalam draf baru hasil dari fasilitasi. Pada pasal 5 ini, terdapat penjelasan bahwa kegiatan usaha Perumda Air Bersih Tirtatama DIY adalah penyelenggarakan pengelolaan dan penyediaan air bersih.
Reza menjelaskan pada pasal 13 huruf (c) yang tentang kewajiban Dewan Pengawas dihapuskan. Sementara wewenang Dewan Pengawas sendiri dijabarkan dalam pasal 14 ayat (1).
“Wewenangnya adalah menilai kinerja Direksi dalam mengelola Perumda Air Bersih, menilai laporan triwulan dan laporan tahunan, meminta keterangan Direksi mengenai pengelolaan dan pengembangan Perumda, serta mengusulkan pengangkatan-pemberhentian sementara-rehabilitasi-pemberhentian Direksi kepada Gubernur,” jelas Reza.
Sementara pada pasal 31 tentang penyusunan air bersih dapat dijelaskan pada ayat (1) bahwa Direksi menyusun tarif air bersih dengan pertimbangan Dewan Pengawas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Terkait besaran tarifnya yang tercantum dalam ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Yuni meminta kepada Biro Hukum DIY untuk menambahkan keterangan tenggat waktu Peraturan Gubernur sebagai pelaksanaan perda ini. Yuni mengusulkan Peraturan Gubernur dapat dibuat dengan waktu selambat-lambatnya selama enam bulan sejak perda ditetapkan.
Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait mengusulkan untuk menambah waktu tenggatnya menjadi satu tahun. Hal ini karena melihat Raperda Penyertaan Modal terhadap Perusahaan Umum Daerah Air Bersih Tirtatama DIY belum difasilitasi hingga saat ini.
Aslam mengatakan bahwa dalam menambah tenggat waktu memang harus melihat kebutuhan dari pelaksana teknisnya sendiri. Aslam sepakat dengan adanya penambahan waktu tenggat pembuatan Peraturan Gubernur sesuai kebutuhan OPD teknis. Wakil Ketua Pansus ini hanya berharap agar seluruh Peraturan Gubernur dapat diselesaikan dalam waktu tenggat yang sudah disepakati.
“Harusnya anggaran dasarnya harusnya dibuat ini sebelum raperda ini. Kalau soal setahun tidak masalah karena raperda penyertaan modalnya juga belum. Waktunya kapan itu sesuai dengan kebutuhan pelaksananya. Harapan saya pergubnya juga sudah jadi semua dalam 1 tahun,” tuturnya.
Yuni kemudian menerangkan kembali bahwa forum menyepakati waktu tenggat pembuatan Peraturan Gubernur selama satu tahun sejak perda ini disepakati. Yuni mengatakan bahwa raperda ini dapat direkomendasikan untuk disampaikan kepada Pimpinan DPRD DIY. (fda)
Leave a Reply