Implementasi Perda No. 1 Tahun 2014 dalam Seminar Kemitraan

DSC_0437Seminar kemitraan DPRD DIY yang digelar di Grage Hotel Jogja pada Selasa (26/8) dihadiri oleh Ketua komisi D DPRD DIY,Nuryadi, S.Pd dan Kepala Dinas Sosial DIY,Untung Sukaryadi. Dalam acara yang bertajuk implementasi peraturan daerah nomor 1 tahun 2014 tentang penanganan gelandangan dan pengemis di DIY ini dimoderatori oleh anggota komisi D, Iriani Pramastuti.

Pada kesempatan ini, Ketua Komisi D DPRD DIY menegaskan bahwa terkait dengan implementasi peraturan daerah tentang gelandangan dan pengemis bisa ditegakkan selama ada koordinasi dari seluruh elemen. Baik antara anggota DPRD provinsi kepada kabupaten/kota. Dengan diadakannya forum ini, diharapkan dapat diraih masukan-masukan untuk mendukung berjalannya perda ini secara maksimal. “Bukan hanya tugas pemerintah, masyarakat juga diminta aktif dalam mensukseskan perda ini. Setidaknya masyarakat tidak memberi uang kepada pengemis agar mereka jera”, tandasnya.

Sebagai tambahan, Kepala Dinas Sosial DIY mengungkapkan sanksi yang diterapkan bagi masyarakat yang memberi uang kepada gelandangan dan pengemis mulai diterapkan. Pada Pasal 25 ayat (5) tertulis bahwa bagi yang memberi uang atau barang dalam bentuk apapun kepada gepeng akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp. 1 juta. Ketentuan ini akan terus disosialisasikan kepada masyarakat. Pihaknya juga telah berkoordinasi bersama pihak kepolisian dan Satpol PP di seluruh DIY.

Tahun 2015 nanti, inisiatif dari Komisi D DPRD DIY rencananya akan dibuat pamflet berukuran besar yang dipasang pada 20 titik di seluruh DIY yang berisi tentang penolakan DIY terhadap adanya gelandangan dan pengemis.

Upaya ini sebagai bentuk pelayanan bagi wisatawan karena DIY merupakan salah satu tujuan wisata terkemuka di Indonesia dan dengan terbebasnya DIY dari gepeng dapat memberi kenyamanan terhadap wisatawan. (Hms.efm)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*