Jogja, dprd-diy.go.id – Komisi D menyampaikan raperda usul prakarsanya kepada Pimpinan dan Anggota DPRD DIY pada rapat paripurna internal, Selasa (26/3/2024). Ir. Imam Taufik, selaku Sekretaris Komisi D menyampaikan penjelasan soal usulan Raperda Pedoman Pendanaan Pendidikan.
Imam menjelaskan bahwa berdasarkan UUD Tahun 1945 hendaknya prioritas anggaran pendidikan sekurang – kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara atau daerah. Guna mewujudkan mutu pendidikan yang berkualitas tentu membutuhkan biaya yang harus dikelola dan direncanakan.
“Berbagai penelitian telah menyimpulkan bahwa terdapat korelasi yang linier antara seberapa banyak dana yang disediakan dengan mutu atau kualitas pendidikan itu sendiri,” ungkapnya.
Terkait hal tersebut, rupanya dalam pelaksanaannya masih terdapat masalah dimana tingginya tuntutan pendidikan kualitas tinggi, namun terbatas dari segi anggaran. Selain itu, adanya opini yang menyamakan antara pungutan liar pendidikan dengan pungutan legal pendidikan.
“Kita perlu menyadari bahwa berdasarkan data dan fakta yang telah kami terima, jangankan untuk biaya peningkatan kualitas pendidikan, untuk memenuhi standar biaya minimal pendidikan per siswa per tahun pun, Daerah Istimewa Yogyakarta masih memiliki kekurangan kebutuhan dana sejumlah kisaran dua ratus lima puluh sembilan miliar,” Imam Taufik menjelaskan.
Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, diperkirakan DIY belum mampu sehingga dimungkinkan untuk mendayagunakan sumber pendanaan dari masyarakat. Menurut Imam tentunya harus diiringi dengan syarat ketat, termasuk tidak diperbolehkannya pungutan kepada masyarakat miskin.
“Kami berkomitmen untuk menguatkan dasar hukum pendanaan pendidikan sehingga jika pun kita mendayagunakan sumber dana dari masyarakat dalam bentuk sumbangan, pungutan atau bantuan pendidikan,” imbuhnya.
Secara garis besar, raperda ini membahas beberapa hal seperti tanggung jawab pemerintah daerah dan masyaarakat. Masyarakat yang dimaskud dalam raperda ini adalah penyelenggaran satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat, wali murid, dan pihak lain yang memiliki kepentingan dalam peran bidang pendidikan.
Pada raperda ini dicantumkan pula tanggung jawab dan kewenangan pemerintah daerah seperti dapat memberikan hibah pendanaan pada satuan pendidikan yang didirikan oleh masyarakat, memberikan bantuan biaya pendidikan atau beasiswa, mengupayakan pemenuhan pendanaan pendidikan melalui alokasi APBD, serta penghitungan besaran minimal biaya operasi pendidikan per tahun.
“Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dapat melakukan Pungutan Pendidikan apabila Pendanaan Pendidikan yang bersumber dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah tidak cukup untuk membiayai Biaya Operasi sesuai dengan dengan besaran minimal Biaya Operasi pendidikan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah,” lanjutnya.
Pada raperda ini pula diatur berbagai syarat sumbangan, pungutan, dan bantuan pendidikan. Soal mekanisme pembinaan dan pengawasan pendanaan pendidikan juga diatur dalam raperda.
Usai disampaikan dalam rapat paripurna ini, fraksi – fraksi DPRD DIY menyampaikan pandangannya terkait Raperda Pedoman Pendanaan Pendidikan. Secara umum seluruh fraksi menyambut baik adanya raperda ini dan menyampaikan beberapa masukan bagi Komisi D.
Berbagai catatan, masukan, dan pertanyaan yang disampaikan oleh fraksi – fraksi DPRD DIY akan ditanggapi oleh Komisi D pada esok hari. Komisi D selaku pengusul sangat berharap raperda ini dapat diterima dan dilanjutkan pembahasannya dalam panitia khusus. (fda)
Leave a Reply