Jogja, dprd-diy-go.id- Selasa (26/03/2024) Rapat Paripurna digelar dalam agenda Penjelasan Pengusul atas Rancangan Peraturan Daerah Usul Prakarsa Bapemperda/Perdais DPRD DIY mengenai Raperda tentang Pembangunan Kepemudaan.
Rapat Paripurna yang diadakan di ruang rapat paripurna Lt .1 DPRD DIY tersebut dipimpin oleh Huda Tri Yudiana, S.T selaku Wakil Ketua DPRD DIY
Syukron Arif Muttaqin, SE., MAP. sebagai juru bicara Bapemperda menyampaikan usul Raperda Tentang Pembangunan Kepemudaan. Permasalahan berkaitan kepemudaan di Daerah Istimewa Yogyakarta masih sering terjadi diantaranya kejahatan jalanan, tawuran, tingginya HIV-AIDS, penyalahgunaan NAPZA, rendahnya kesehatan mental dan angka perkawinan usia anak.
Terhadap permasalahan-permasalahan tersebut tentunya diperlukan langkah kongkrit pembangunan kepemudaan yang menggunanakan pendekatan khas anak muda misalnya adaaya ruang aksi dan kreasi dan penguatan wirausaha.
”Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta juga harus memastikan bahwa nilai khas kejogjaan dan nilai keistimewaan ikut diintegrasikan dalam melakukan langkah-langkah tersebut,” jelas Syukron.
Raperda Pembangunan Kepemudaan terdiri dari 16 bab dan 41 pasal. Secara garis besar raperda ini akan mengatur berbagai hal antara lain: Pembangunan kepemudaan dilakukan melalui pelayanan kepemudaan; Pelayanan kepemudaan diarahkan untuk mencapai indikator-indikator dalam indeks pembangunan pemuda; Pemerintah Daerah menyusun kebijakan dan strategi Pembangunan Kepemudaan yang dituangkan ke dalam Rencan Aksi Daerah; Pelayanan Kepemudaan dilakukan melalui penyadaran Pemuda, Pemberdayaan Pemuda dan Pengembangan Pemuda.
Setelah Penjelasan disampaikan oleh Juru Bicara Bapemperda, Fraksi-fraksi DPRD DIY memberikan pemandangan tentang Raperda usul prakarsa Bapemperda DPRD DIY tentang Pembangunan Kepemudaan. Secara umum seluruh fraksi menyambut baik raperda ini dan memberikan beberapa masukan untuk Bapemperda. (Laz)
Leave a Reply