Jogja, dprd-diy.go.id – Jumat (07/08/2020) diselenggarakan rapat paripurna untuk mendengarkan jawaban atas tanggapan fraksi – fraksi dan gubernur dari para pengusul raperda baik dari legislatif maupun eksekutif. Pada kesempatan ini, rapat yang dipimpin oleh Huda Tri Yudiana ini juga dihadiri secara langsung oleh Dinas Pertanian DIY, DPAD DIY, Dinas Kebudayaan DIY, dan Dinas Kominfo DIY.
Raperda Pemeliharaan dan Pengembangan Bahasa, Sastra dan Aksara Jawa
Suharwanta, Wakil Ketua DPRD DIY menyampaikan penjelasan bahwa pembakuan bahasa Jawa dimaksud agar tercapai pemakaian bahasa yang cermat, tepat, dan efisien bagi masyarakat. Menurutnya langkah yang dilakukan pemda yakni perbaikan kaidah, kosakata, bahasa, dan pengistilahan.
Suharwanta mengakatakn bahwa untuk menghindari kesalahan dalam pemakaian bahasa Jawa perlu ditetapkan kaidah atau aturan sebagai pegangan bagi pengguna bahasa Jawa. Adapun langkah yang dilakukan dalam usaha pembakuan bahasa Jawa ialah dengan kodifikasi atau pencatatan norma.
“Kodifikasi atau pencatatan norma dilakukan dengan pembakuan dalam buku data bahasa, seperti pedoman lafal, pedoman bicara, pedoman pembentukan istilah atau kamus. Elaborasi hasil kodifikasi yang dimaksud dilakukan dengan cara menerapkan hasil kodifikasi ke dalam berbagai bidang. Misalnya bidang pendidikan, pemerintahan, dan sosial budaya,” ungkapnya.
Sementara itu, Suharwanta menjelaskan peran masyarakat dalam pelaksanaan perda ini nantinya adalah dengan pembiasaan dalam berkomunikasi di lingkungan keluarga dan masyarakat. Hal ini juga dapat diimplementasikan melalui penggunaan bahasa Jawa di media cetak dan elektronik.
Raperda Tata Kelola Keterbukaan Informasi Publik
Terkait dengan Raperda Tata Kelola Keterbukaan Informasi Publik, Suharwanta menjelaskan bahwa struktur Pejabat Pengelola Informasi Daerah (PPID) sudah dijelaskan sebagaimana mestinya dalam draf raperda. Menurutnya pembentukan struktur membutuhkan dukungan dari sisi kelembagaan agar pekerjaan bisa dilaksanakan dapat lebih optimal.
“Pada intinya rumusan masalah ingin memberikan solusi terhadap aplikasi PPID yang kesannya masih belum optimal, dikarenakan PPID Utama maupun PPID Pembantu selama ini dirasakan hanya sebagai pekerjaan sambilan. Agar lebih optimal perlu dukungan dari kelembagaan, oleh karenanya didesain struktur organisasi seperti yang dituangkan dalam raperda,” ungkapnya.
Selain itu penormaan juga terinspirasi dari Permendagri Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi serta Peraturan Gubernur Nomor 52 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi Publik.
Raperda Penyelenggaraan Perpustakaan
Wakil Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X memberikan penjelasan bahwa terkait arah penyelenggaraan perpustakaan akan disampaikan pada saat rapat kerja panitia khusus (pansus). Sementara terkait tujuannya sendiri adalah menyediakan pelayanan perpustakaan, mewujudkan keberlangsungan pengelolaan dan pengembangan perpustakaan sesuai dengan karakteristik budaya daerah, danmelaksanakan pembudayaan kegemaran membaca.
“Terkait budaya literasi masyarakat pemda akan melaksanakan beberapa kegiatan untuk meningkatkan daya literasi. Penyelenggaraan perpustakaan lima tahun terakhir akan kami sampaikan dalam rapat kerja panitia khusus. Terkait dengan pengalokasian anggaran perpustakaan sebesar 5% merupakan amanat dari Pasal 23 Ayat 6 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007,” ungkap Paku Alam X melanjutkan penjelasan.
Pada raperda ini juga dibahas perkembangan teknologi khususnya revolusi digital yang tercantum dalam Pasal 19 ayat (1) huruf (c) dan huruf (d). Implementasi diwujudkan melalui perkembangan koleksi yang dilaksanakan dengan memperhatikan kebutuhan media yang berbasis teknologi informasi dan komunikasi. Hal tersebut tercantum dalam Pasal 22 ayat (4) yang mengatur mengenai inovasi pelayanan perpustakaan dengan penerapan teknologi informasi dan komunikasi.
Wakil Gubernur juga menjelaskan terkait dewan perpustakaan bahwa dewan perpustakaan berfungsi untuk membantu gubernur dalam memberikan pertimbangan dalam perumusan kesejahteraan bidang perpustakaan.
Raperda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
Paku Alam X menyampaikan penjelasan terkait hambatan Raperda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dimana belum semua pemerintah kabupaten dan kota di DIY menyusun perda terkait di tingkat kabupaten dan kota.
“Terkait data fungsi lahan pertanian bahwa alih fungsi lahan pertanian dapat dilihat dari dinamika dan luas lahan pertanian dalam angka. Belum semua pemerintah daerah kabupaten dan kota menindaklanjuti perda ini di tingkat kabupaten,” tutur Paku Alam X.
Menurut ungkapan dari Wakil Gubernur DIY, bahwa untuk menerapkan lahan pertanian pangan berkelanjutan secara by name by address harus mendapatkan persetujuan dari pemilik lahan. Sedangkan terhadap dampak proyek pembangunan infrastruktur dapat diatasi dengan membangun infrastruktur pengairan di lahan kering.
Luasan lahan pertanian berkelanjutan yang tercantum dalam raperda ini merupakan angka yang sudah pasti. Luasannya sendiri telah ditetapkan dalam Perda DIY Nomor 5 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah DIY Tahun 2019-2039.
“Sebagaimana yang ditetapkan dalam perda, tujuannya untuk menjamin ketersediaan lahan pertanian berkelanjutan secara berkelanjutan juga untuk melindungi kepemilikan lahan pertanian milik petani. Status kepemilikan lahan pertanian akan kami sampaikan pada saat rapat kerja panitia khusus,” unglap wakil gubernur mengakhiri penyampaian jawaban Gubernur DIY. (fda)
Leave a Reply