Jogja, dprd-diy.go.id – Kamis (06/08/2020) rapat paripurna diselenggarakan untuk mendengarkan tanggapan dari DPRD DIY dan Gubernur atas penyampaian raperda – raperda inisiatif pemda dan usulan DPRD DIY di hari sebelumnya. Nuryadi Ketua DPRD DIY mempersilahkan Wakil Gubernur DIY KGPAA Paku Alam X menyampaikan tanggapan Gubernur DIY atas raperda usulan DPRD DIY.
Wakil Gubernur DIY menyampaikan tanggapan atas raperda usul prakarsa Komisi D, Raperda Pemeliharaan dan Pengembangan Bahasa Sastra dan Aksara Jawa. Paku Alam X mengatakan pemda sangat mendukung dibuatnya raperda ini. Adanya raperda ini merupakan salah satu langkah untuk mempertahankan eksistensi budaya jawa, khususnya bahasa sastra dan aksara Jawa di DIY dari perkembangan zaman yang dinamis dan modern.
Menurut penjelasan Paku Alam X, raperda ini tidak dapat dilepaskan dari regulasi tentang Keistimewaan DIY dan Perdais tentang Pemeliharaan dan Pengembangan Kebudayaan. Pada pendapat Gubernur ini, dipertanyakan harmonisasi antara raperda dengan muatan materi perdais tersebut.
Pada pasal 8 ayat 1 raperda ini disebutkan salah satu upaya pemeliharaan bahasa Jawa yaitu dengan pembakuan bahasa Jawa. Pembakuan yakni pemilihan satu ragam bahasa Jawa untuk dijadikan bahasa baku atau resmi, serta usaha pemeliharaan dan pengembangan yang dilakukan secara terus menerus.
“Dalam raperda ini disebutkan bahwa salah satu upaya pemeliharaan bahasa Jawa yaitu dengan pembakuan Bahasa Jawa. Mohon pengertiannya dan mohon berikan arahan kebijakan pemda atau masyarakat untuk menetapkan satu ragam bahasa Jawa. Kemudian prosesnya seperti apa?” Wakil Gubernur DIY menyampaikan pertanyaan.
Sementara sebagaimana yang disampaikan sebelumnya, bahwa pelaksanaan raperda ini erat kaitannya dengan dunia pendidikan. Melalui pendapat Gubernur ini dipertanyakan koordinasi pembinaan sektor pendidikan yang dilakukan pemerintah berdasarkan kewenangan setiap jenjang pendidikan.
Terkait dengan Raperda Tata Kelola Keterbukaan Informasi Publik, Wakil Gubernur menyampaikan bahwa dasar hukum yang digunakan dalam raperda ini tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011. Gubernur menyarankan agar dasar hukum pembentukan peraturan daerah dalam raperda ini diselaraskan dan diubah menjadi pasal 18 ayat 6 UUD RI 1945.
Selain itu, Wakil Gubernur DIY menyampaikan adanya ketidaksinambungan antara struktur Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dalam pasal 3 ayat 3 dan pasal 7 raperda ini. Pada pasal 3 disebutkan PPID terdiri PPID Utama dan PPID Pembantu. Sementara pada pasal 7 dijelaskan bahwa struktur PPID terdiri dari 3 yakni PPID Utama, PPID Pembantu, dan bidang-bidang.
“Ini jelas tidak sinkron, tidak sesuai. Berdasarkan definisinya PPID merupakan pejabat yang bertanggungajwab dalam pengumpulan, pendokumentasian, penyimpanan dan pemeliharaan, penyediaan distribusi, dan pelayanan informasi. Berdasarkan definisi tersebut apakah masih diperlukan sebuah struktur PPID,” ungkap Paku Alam X. (fda)
Leave a Reply