Jogja, dprd-diy.go.id – Wakil Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X, menghadiri rapat paripurna yang diagendakan DPRD DIY pada hari Rabu (31/0/2024) untuk memberikan jawaban kepada setiap fraksi tentang Raperdais Kelembagaan Pemerintah DIY.
Kepada Fraksi PDI Perjuangan, KGPAA Paku Alam X menyampaikan dua hal. Yang pertama adalah Pemerintah Daerah Yogyakarta akan memfasilitasi pembentukan Perangkat Daerah baru yang akan bertanggung jawab pada perubahan di tingkat Kalurahan guna menjalankan misi RPJMD DIY tahun 2022-2027. Kemudian, yang kedua adalah Pemda DIY akan membentuk sebuah lembaga baru yang secara khusus mengelola kawasan Sumbu Filosofis Yogyakarta menggantikan Balai Pengelolaan Kawasan Sumbu Filosofis.
Kepada Fraksi PKS, KGPAA Paku Alam X menyampaikan bahwa Inspektorat DIY tetap melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan keistimewaan. Kemudian, terkait jumlah Peraturan Gubernur sebagai pelaksanaan Raperdais akan menyesuaikan dengan apa yang tertulis dalam draf Raperdais.
Menjawab tanggapan dari Fraksi PAN, KGPAA Paku Alam X menegaskan bahwa perubahan kelembagaan yang diatur dalam Raperdais ini akan memberikan efektifitas dan efisiensi dalam pemerintahan. Sedangkan terkait evaluasi kelembagaan akan dilakukan tanpa batas waktu tertentu sehingga dapat menyesuaikan kebutuhan dan kondisi Pemda DIY dan tentunya Pemda DIY akan melaksanakan urusan keistimewaan sesuai dengan pedoman perundang-undangan.
Kepada fraksi PKB, KGPAA Paku Alam X menyampaikan dua hal. Yang pertama adalah Pemda DIY sepakat dan serius membentuk kelembagaan baru yang lebih efektif dan efisien. Kemudian, yang kedua adalah Pemda DIY akan saling bekerja sama dalam perencanaan urusan keistimewaan.
Kepada fraksi Golkar, KGPAA Paku Alam X menyampaikan tiga hal. Yang pertama adalah Pemda DIY akan melakukan rapat Pansus mengenai kesiapan pembentukan lembaga baru. Yang kedua adalah tujuan Pemda DIY membentuk lembaga baru di tingkat Kalurahan adalah untuk mewujudkan perangkat kalurahan yang profesional dan handal. Yang ketiga adalah Pemda DIY bersama Paniradya Kaistimewan akan mengembalikan perencanaan pembangunan sesuai perundang-undangan.
Kepada fraksi gabungan, KGPAA Paku Alam X menyampaikan dua hal. Yang pertama adalah Pemerintah Pusat diperbolehkan ikut campur dalam urusan Pemerintah Daerah untuk menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan. Kemudian, yang kedua adalah masyarakat akan mendapatkan manfaat atas terbentuknya lembaga baru yang lebih efektif dan efisien
Sebagai penutup, KGPAA Paku Alam X berharap Raperdais Kelembagaan Pemerintah DIY dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat bagi masyarakat Yogyakarta. (gy)
Leave a Reply