Jawaban Gubernur DIY Atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD DIY, Raperda Inisiatif Pemda DIY

Jogja, dprd-diy.go.id – Setelah Senin lalu (08/08/2022) Fraksi-fraksi menyampaikan pemandangan umum terhadap penjelasan Gubernur DIY atas Raperda inisiatif Pemda DIY tentang perubahan atas Perdais No 1 tahun 2018  tentang kelembagaan Pemda DIY, hari ini (09/08/2022) DPRD DIY mendengarkan jawaban Gubernur terhadap  pemandangan umum Fraksi-fraksi tersebut.

Dalam Jawaban Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X menyampaikan penjelasan yang menjadi pertanyaan, saran dari Fraksi-fraksi terhadap Raperda inisiatif Pemda DIY tersebut.

Menanggapi pertanyaan Fraksi PDIP terkait pertanyaan apakah Perdais dapat mengatur tentang pembentukan dinas atau bidang yang termasuk dalam kelembagaan pemerintah kalurahan/kelurahan, pihaknya menyampaikan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY, maka Peraturan Daerah Istimewa ini hanya mengatur mengenai kelembagaan Pemerintahan Daerah saja, tidak sampai mengatur tingkat kelurahan.

“Pengaturan terhadap pemerintahan kalurahan sepanjang dalam rangka menjalankan urusan keistimewaan lebih tepat diatur dengan instrument hukum peraturan gubernur,” ungkapnya. 

Terkait efektivitas dan efisiensi kinerja dengan adanya perubahan kelembagaan pemerintah daerah sesuai dengan pertanyaan Fraksi PKS, Sri Sultan HB X menjelaskan bahwa perubahan struktur Paniradya Kaistimewaan menjadi 1 sekretariat dan paling banyak 4 bidang agar lebih fokus mengawal urusan keistimewaan.

“Perubahan Dinas Perizinan dan Penanaman Modal terdiri atas paling banyak 1 sekretariat dan 4 bidang menjadi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu terdiri atas paling banyak 1 sekretariat yang merupakan amanat regulasi dan implementasi penyederhanaan birokrasi, maka beberapa jabatan struktural dialihkan menjadi jabatan fungsional,”jelasnya.

Usulan Fraksi PAN untuk tetap membuka kesempatan kemudahan pelayanan bagi yang belum/tidak familiar dengan IT, Gubernur DIY menjelaskan bahwa Dinas Perizinan dan Penanaman Modal DIY tetap berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada semua pemohon perizinan dan non perizinan baik yang belum/tidak familiar dengan IT yaitu dengan memberikan pendampingan dan bantuan kepada pemohon yang memerlukan dalam hal pemanfaatan aplikasi online yang sudah disiapkan.

Sebelumnya, salah satu pertanyaan Fraksi Gerindra perihal kemungkinan terjadinya tumpang tindih dalam pelaksanaan tugas kelembagaan. Menanggapi hal tersebut, Sri Sultan HB X selaku Gubernur DIY menyampaikan bahwa kelembagaan Paniradya tersebut tidaklah tumpang tindih dengan kelembagaan pada Dinas Kebudayaan dan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang, kelembagaan Paniradya Kaistimewaan dibentuk dalam mengawal penyusunan kebijakan strategis dan fungsi penunjang perencanaan urusan keistimewaan, sedangkan Dinas Kebudayaan adalah melaksanakan kebijakan  teknis urusan kebudayaan dan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang adalah melaksanakan kebijakan teknis urusan pertanahan dan urusan tata ruang sehingga tidak tumpang tindih dalam pelaksanaan tugasnya karena uraian jabatan secara rinci dijabarkan dalam instrument Peraturan Gubernur.

“Harapan dari fraksi PKB juga merupakan harapan kita semua agar dengan perubaha kelembagaan ini dapat mewujudkan efektivitas dan efisiensi pemerintahan, sekaligus mampu meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” jelas Sri Sultan HB X dalam jawabannya terkait tanggapan fraksi PKB.

Dalam penjelasannya terkait pertanyaan dari Fraksi Golkar, Gubernur DIY menjelaskan bahwa dalam rangka mempersiapkan infrastruktur dan sumber daya manusia yang menangani kerjasama daerah (baik kerjasama dalam dan luar negeri), akan dilaksanakan oleh perangkat daerah yang khusus melaksanakan tugas dan fungsi sebagai fasilitator kerjasama daerah.

“Mengenai penggunaan pengistilahan dalam bahasa jawa bagi setiap OPD di Pemda DIY, dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 tahun 2017 tentang kelembagaan Pemda DIY penggunaan nomenklatur lokal dalam penyebutan nama perangkat daerah sangat dimungkinkan,” tambah Sri Sultan HB X terkait penamaan OPD.

Menyikapi diberlakukannya Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta turunannya, Gubernur DIY dalam  menanggapi pemandangan umum Fraksi Nasdem-PSI-PD menyampaikan bahwa sebagai bagian dari sistem pemerintahan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia maka Pemerintah Daerah tetap tunduk dan menjalankan semua ketentuan regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. Kemudian terkait dengan investasi, pajak, dan retribusi daerah, Pemerintah Daerah telah mengambil berbagai kebijakan untuk menyikapi adanya perubahan regulasi di bidang investasi dan pajak/retribusi daerah.

Setelah Sri Sultan Hamengku Buwono X membacakan jawaban Gubernur DIY, rapat paripurna dilanjutkan dengan pembentukan Panitia Khusus. Panitia Khusus yang telah dibentuk ini selanjutnya akan melakukan pembahasan dan penelitian terkait Raperda inisiatif Pemda DIY ini.(Ys)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*