Jogja, dprd-diy.go.id – Jumat (21/10/2022) Wakil Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X menyampaikan Jawaban Gubernur DIY atas Pemandangan Umum Fraksi – Fraksi DPRD DIY terhadap Raperda tentang Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan.
Sebelumnya telah disampaikan bahwa Raperda tentang Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan dilatarbelakangi kondisi yang dialami SMK dan kelulusannya dalam menghadapi perkembangan dan kemajuan inovasi digital saat ini. Revitalisasi menjadi hal penting dan sebagai salah satu langkah konkret untuk meningkatkan kualitas lulusan Sumber Daya Manusia (SDM) SMK yang mampu beradaptasi terhadap segala perubahan.
Secara khusus, Gubernur DIY memberikan jawaban kepada masing-masing Fraksi DPRD DIY, sebagai berikut:
Fraksi PDI Perjuangan
Wakil Gubernur menjelaskan bahwa salah satu tujuan revitalisasi SMK yaitu meningkatkan kemandirian SMK. Maksud dari kemadirian SMK adalah dilakukannya penguatan kelembagaan, penguatan pegelolaan keuangan, pemenuhan sarana prasarana, pemenuhan dan pengembangan SDM yang berkualitas oleh SMK. Beberapa ketetuan dalam Raperda yang mendukung tujuan tersebut antara lain pelaksanaan sertifikasi profesi melalui LSP milik SMK sendiri.
Fraksi PKS
Dijelaskan bahwa kemitraan antara SMK dengan perguruan tinggi, dunia usaha, dunia industri, dunia kerja, dan/atau LSP selama ini sudah berjalan. Sudah banyak perguruan tinggi, dunia usaha, dunia industri, dunia kerja, dan/atau LSP yang menjalin kemitraan dengan SMK. Contoh kemitraan dengan perguruan tinggi melalui pendampingan oleh dosen pada SMK yang bepredikat SMK pusat keunggulan, serta beberapa SMK sudah membuka kelas industri yang bekerjasama dengan dunia usaha.
Fraksi PAN
Gubernur DIY memberikan penjelasan bahwa kemandirian SMK yang dimaksudkan sebagai kemandirian dalam pengelolaan sumber daya dan sumber dana yang lebih fleksibel. Dengan ini, diharapkan akan muncul inovasi-inovasi baru dari produk barang atau jasa yang dihasilkan dari teaching factory yang dapat langsung di pasarkan mayarakat.
Fraksi Gerindra
Dijelaskan oleh Gubernur DIY terkait fasilitas beasiswa pendidikan bagi keluarga tidak mampu untuk melanjutkan sekolah ke jenjang SMK, Pemerintah Daerah memberikan beasiswa kartu cerdas, beasiswa retrival, kewirausahaan dan beasiswa uji kompetensi sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Beasiswa.
Fraksi PKB
Diberikan penjelasan bahwa program revitalisasi SMK yang dilanjutkan oleh Center OF Excellence (CoE) dan pusat keunggulan yang diluncurkan Kemendikbud sudah selayaknya mendapat dukungan dari Pemerintah Daerah baik kebijakan maupun penganggarannya sehingga revitalisasi SMK seperti diamanatkan pada instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2016 dapat segera terwujud di DIY yaitu SMK yang unggul di DIY.
Fraksi Golkar
Gubernur DIY menjelaskan terkait dengan Pasal 15, disampaikan bahwa fasilitasi yang diberikan Pemerintah Daerah untuk menggali tentang referensi tentang tata nilai budaya Yogyakarta adalah dengan sosialisasi pendidikan berbasis budaya pada pendidik dan tenaga kependidikan serta monitoring pendidikan berbasis budaya yang sudah diselenggarakan oleh sekolah. Untuk mengintegrasikan kurikulum terkait budaya Yogyakarta dengan revitalisasi SMK adalah dengan mengimplementasikan budaya Yogyakarta pada kurikulum sekolah sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari semua kegiatan sekolah.
Fraksi Nasdem – PSI – PD
Diberikan penjelasan bahwa aspek-aspek yang perlu dan urgen dalam penyusunan kebijakan revitalisasi SMK antara lain penguatan kelembagaan, penguatan pengelolaan keuangan, pemenuhan sarana prasarana, pemenuhan dan pengembangan SDM yang berkualitas.
(jsl)
Leave a Reply