
Jogja, dprd-diy.go.id – Jumat (21/08/2022) Wakil Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X menyampaikan Jawaban Gubernur DIY atas Pemandangan Umum Fraksi – Fraksi DPRD DIY mengenai Raperda tentang Penanggulangan HIV/AIDS dalam agenda rapat paripurna.
Pada rapat paripurna tersebut, KGPAA Paku Alam X, Wakil Gubernur DIY menyampaikan jawaban atas pemandangan umum Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan yakni terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi bahwa hal tersebut tidak hanya terkait rekam medis elektronik namun juga teknologi informasi dalam manajemen program penanggulangan HIV dan AIDS (Sistem Informasi HIV dan AIDS atau SIHA), media promosi kesehatan, dan lain sebagainya. Mengenai kerahasiaan medis telah diatur dalam peraturan perundangan terkait rekam medis.
Kemudian jawaban atas pemandangan umum Fraksi Partai Keadilan Sejahtera bahwa terkait pasal 11 bahwa penularan HIV/AIDS dapat terjadi melalui beberapa cara, yang pertama adalah penularan melalui hubungan seksual. Kedua adalah penularan non seksual misalnya pemakaian jarum suntik secara bergantian pada pengguna napza. Ketiga adalah penularan ibu ke anaknya pada saat persalinan. Untuk itu diperlukan pencegahan penularan terhadap ketiga hal tersebut. Terdahap data penularan HIV dan AIDS di DIY akan disampaikan dalam pembahasan panitia khusus.
Selanjutnya jawaban atas pemandangan umum Fraksi Partai Amanat Nasional terhadap kebijakan penanggulangan HIV dan AIDS akan dicantumkan secara lebih rinci dengan memuat isu strategis, program kegiatan, sasara, target serta perangkat daerah yang terlibat akan dituangkan dalam Rencana Aksi Daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 46 raperda tersebut.
Kemudian jawaban atas pemandangan umum Fraksi Partai Gerindra yaitu dalam upaya penanggulangan AIDS perguruan tinggi dapat berperan dalam upaya promosi kesehatan sebagaimana tercantum dalam pasal 10 raperda, koordinasi dan kolaborasi melalui keanggotaan dalam KPA sebagaimana tercantum dalam pasal 45 Raperda, serta melakukan kerja sama dengan Pemerintah Daerah dalam upaya penanggulangan HIV dan AIDS sebagaimana tercantum dalam pasal 51 raperda tersebut.
Jawaban atas pemandangan umum Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa terkait shelter bahwa shelter yang dimaksud ialah shelter yang disediakan oleh Pemerintah Daerah melalui Dinas Kesehatan, berkolaborasi dengan Perangkat Daerah terkait penyedia layanan lain seperti psikolog, pekerja sosial, dokter, perawat, dan lain-lain.
Selanjutnya jawaban atas pemandangan umum Fraksi Partai Golongan Karya terkait pencegahan HIV pada ibu rumah tangga salah satunya diatur dalam 23 dengan Notifikasi Pasangan dan Anak (NPA) bagi pasien terdiagnosis HIV dimana hal tersebut perlu menjadi bagian pembahasan dalam panitia khusus.
Kemudian jawaban atas pemandangan umum Fraksi Partai Nasdem PSI PD yaitu sasaran yang akan diwujudkan dalam Raperda tentang Penanggulangan HIV dan AIDS yaitu mewujudkan zero penularan baru, zero kematian, dan zero diskriminasi di daerah melalui penguatan-penguatan program pencegahan, perawatan, dukungan, dan pengobatan serta mitigasi dampak akibat HIV dan AIDS serta peningkatan partisipasi masyarakat dan pelaku usaha dalam upaya penanggulangan/mengatasi permasalahan HIV dan AIDS. (ae)
Leave a Reply