Jogja, dprd-diy.go.id – Andriana Wulandari, Anggota Komisi D DPRD DIY mewakili komisinya menyampaikan jawaban atas penjelasan raperda usul prakarsa Komisi D. Sebelumnya Komisi D menyampaikan dua raperda usul prakarsanya, yakni Raperda Pengendalian Penduduk dan Raperda Penanganan Covid-19.
Secara umum seluruh fraksi menyepakati kedua raperda usul prakarsa Komisi D. Melalui rapat paripurna sebelumnya, Fraksi-Fraksi DPRD DIY menyampaikan beberapa tanggapan, kritik dan saran atas penjelasan yang disampaikan.
Terkait usulan Raperda Pengendalian Penduduk Komisi D menanggapi berbagai saran dan masukan yang disampaikan fraksi untukk selanjutnya bisa dibahas dalam panitia khusus (pansus). Komisi D sepakat bahwa pengendalian penduduk dapat dilakukan berbasis keluarga dengan memanfaatkan SDM, kualitas kesehatan masyarakat, serta disinkronkan dengan seluruh aspek pembangunan terutama penyusunan rencana tata ruang wilayah.
Sementara Andriana menegaskan bahwa dalam raperda ini dimuat soal kuantitas penduduk bukan kualitas penduduk. Menurutnya peraturan yang cenderung mengatur kualitas penduduk bisa ditemukan dalam Perda DIY Nomor 7 Tahun 2018 tentang Ketahanan Keluarga.
Fraksi-Fraksi DPRD DIY berharap agar dalam perda ini diatur pertumbuhan penduduk melalui angka kelahiran, kematian dan mobilitas. Selain itu juga perlu diatur data informasi mengenai proses demografi serta upaya kerja sama dan sinergi penduduk. Hal tersebut dikatakan Komisi D telah dimuat dalam draf raperda.
Komisi D menambahkan bahwa dalam raperda ini dimuat kerja sama yang dapat mendukung efektivitas pelaksanaan perda nantinya. Andriana mengatakan bahwa di dalam draf raperda dimuat pelibatan pemuka agama dan beebrapa pihak terkait untuk mendukung pengendalian penduduk.
“Konsistensi pelaksanaan tidak bisa ditempatkan di satu pihak saja, melainkan komitmen bersama antara DPRD dan pemda untuk bersama melaksanakan dan mengawal pelaksanaan perda ini nantinya,” ungkapnya.
Sementara jawaban terkait usulan Raperda Penanggulangan Covid-19, Andriana mengatakan bahwa dalam raperda nantinya akan dirumuskan bentuk kolaborasi penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi sosial budaya. Di dalamnya juga dimuat dukungan dan perhatian terhadap kelompok rentan yang terkonfirmasi Covid-19 agar mendapatkan langkah afirmasi dari pemerintah dari segi kesehatan dan logistik.
Pada raperda ini juga dimuat mengenai target vaksinasi, namun untuk hal tersebut akan dibahas dalam pansus apakah akan dimuat di perda atau hanya pergub saja.
Terkait dengan pertanyaan keberlanjutan peraturan ini, Andriana menjelaskan bahwa perda ini akan tetap bida dilaksanakan dengan menyesuaikan implementasinya. Terkait dengan datanya, yang digunakan adalah data tunggal agar tidak menimbulkan kebingunngan bagi masyarakat.
Usulan soal kerja sama dnegan organisasi masyarakat dan lembaga lainnya juga akan dimuat dalam raperda mengingat masyarakat akan lebih tergerak bila digerakkan oleh tokoh-tokoh setempat atau yang dapat berpengaruh.
“Koordinasi, kolaborasi dan sinergi bisa mewujudkan hal tersebut. Perlu integrasi data terutama untuk pemberian bantuan,” ungkapnya. (fda)

Leave a Reply