Jogja, dprd-diy.go.id – Komisi B memberikan jawaban atas pemandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD DIY terkait Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam. Danang Wahyu Broto, Ketua Komisi B DPRD DIY memberikan jawaban dalam rapat paripurna, Selasa (24/08/2021).
Ia sepakat bahwa raperda ini harus diarahkan pada kesejahteraan nelayan, pembudidaya ikan dan petambak garam termasuk untuk yang masih berskala kecil.
Terkait dengan jumlah nelayan, pembudidaya ikan dan petambak garam sendiri telah dicantumkan dalam naskah akademik.
“Adanya usulan membuat rencana induk perlindungan dan pemberdayaan nelayan, pembudidaya ikan dan petambak garam untuk meningkatkan kesejahteraan adalah usulan yang sangat baik. Namun untuk hal tersebut secara teknis akan dibahas di pansus dengan menghadirkan perangkat daerah terkait,” ungkap Danang.
Menurut penjelasan Danang, langkah untuk menumbuhkan minat petambak garam adalah dengan menciptakan kebutuhan garam dahulu. Sehingga dengan melihat kebutuhan, maka akan membutuhkan SDM yang banyak untuk mencukupinya.
Danang mengatakan bahwa untuk menang dalam persaingan harus meningkatkan daya saing, dalam raperda ini telah dicantumkan terkait daya saing. Sebagian upaya peningkatan daya saing adalah dengan peningkatan SDM, peningkatan kualitas SDM, sarana prasarana yang memadai, serta upayal lainnya yang sudah dikaji.
Terkait dengan perlindungan nelayan, di dalamnya telah dimuat perlindungan nelayan atas risiko kecelakaan alam. Perlindungannya berupa asuransi, sedangkan jika nelayan tidak berani melaut karena cuaca buruk akan diberikan bantuan dan pemberdayaan lainnya.
“Perlindungan nelayan sudah dimasukkan di bagian perlindungan nelayan atas risiko alam dan disediakan asuransi,” jelasn Danang. (fda)
Leave a Reply